Dugaan gunakan lahan warga untuk akses jalan menuju ke lokasi wisata air terjun Jumog yang dikelola oleh Bumdes desa Berjo tanpa adanya penggantian hak, tiga warga Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso melayangkan somasi kepada kepala desa setempat.
- Trek Baru Ujian Praktik SIM C Dinilai Lebih Mudah
- Pelantikan Pengurus Kadin Demak, Ketua Umum : Demak Harus Jadi Destinasi Internasional
- Pemutakhiran Kecelakaan Bus Rosalia: KNKT Tak Temukan Malfungsi Kendaraan
Baca Juga
Ketiga warga tersebut yakni Cipto Paino, Sidik Tarsono dan Samidi melalui kuasa hukumnya, Dr Kusumo Putro SH. MH, sebut ada sebagian tanah bersertifikat milik kliennya warga desa Berjo digunakan untuk akses jalan masuk lokasi wisata Air Terjun Jumog.
"Ada sebagian dari tanah mereka yang digunakan pemerintah desa Berjo dan dijadikan akses jalan menuju lokasi wisata Air Terjun Jumog," jelasnya kepada awak media, Jumat (14/1) sore.
Penggunaan lahan tersebut tanpa ada kesepakatan yang tertuang dalam akta otentik dan tidak adanya penggantian hak yang disepakati dalam akta otentik kepada kliennya
"Padahal jalan tersebut sudah dibangun sejak tahun 2010 lalu," imbuhnya.
Ditambahkan Kusumo, dalam pertemuan pada 14 Januari 2010 lalu memang ada rapat desa untuk rencana hibah pembangunan jalan yang melibatkan sebagian dari tanah milik 14 orang warga desa Berjo.
Dan menurut kliennya belum pernah dilakukan hibah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Diketahui bahwa, peralihan hak atas tanah melalui hibah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang.
"Sebagaimana diatur dalam (Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah)," paparnya.
Kusumo sebut kliennya tidak meminta ganti rugi terkait lahan yang digunakan untuk akses jalan menuju lokasi wisata Air Terjun Jumog. Namun dari kliennya meminta untuk bisa menempati salah satu kios di dalam lokasi untuk mencari nafkah.
"Permintaanya sederhana, hanya meminta menempati kios di lokasi wisata agar bisa mencari nafkah dengan berjualan," tandasnya.
Indra yang juga kuasa hukum dari kantor advokad Dr. KUSUMA PUTRA, S.H., M.H. AND PARTNERS menyebut surat somasi pertama sudah dikirimkan dan diterima oleh staf kelurahan Berjo, Jumat (14/1) siang tadi.
Pihaknya memberikan waktu 3 X 24 jam untuk memberikan jawaban. Jika belum juga direspon akan dikirim kembali surat somasi ke dua.
"Jika setelah somasi ke dua yang kami kirim tetap tidak ada itikad baik dari Pemerintah Desa Berjo maka kami akan menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun secara pidana," tegasnya.
- Purna Tugas, Tiwi Berencana Melanjutkan Studi S3
- Kapolres Magelang Kota Beri Beasiswa kepada Enam Siswa Berprestasi
- Pesantren di Jepara Diminta Jadi Contoh Jauhi Politik Uang saat Pemilu