1001 bonsai ikut tampil dalam kontes bonsai nasional yang digelar di Grobogan, Jawa Tengah. 1001 bonsai tersebut berasal dari berbagai wilayah nasional.
- Wali Kota Salatiga Minta Dibentuk Tim Reaksi Cepat Bencana
- Luhut Sebut Wali Kota Solo 'Agresif' Tangani Pandemi Covid-19
- Hari Pertama Masuk Kerja 2022, Wali Kota Salatiga Umumkan OPD Masuk 'Daftar Hitam'
Baca Juga
Kontes bonsai nasional digelar Di Rumah Kedelai milik Dinas Pertanian Grobogan Jawa Tengah. Kontes bonsai bertajuk "bersinergi Bumi Ajisaka 2, Damai Alamku Subur Bumiku" itu memperebutkan piala Bupati Grobogan.
Mulai proses pendaftaran, pengiriman bonsai, hingga pengumuman pemenang dimulai pada tanggal 13 sampai 23 April mendatang.
Ada empat kelas yang disediakan panitia, yakni kelas prospek, pratama, madya, dan utama. Ada 1001 bonsai dari berbagai wilayah yang mengikuti empat kelas tersebut.
Sementara penilaiannya meliputi 16 item, yang intinya dilihat dari alamiahnya. Semakin alami bonsai, semakin besar nilainya.
Ketua Tim Juri Maya Rusmayadi mengatakan, kesan alami menjadi acuan penilaian para juri, pihaknya tak melarang dalam penggunaan kawat dalam membentuk bonsai, namun, hasilnya harus kelihatan sealami mungkin.
"Silakan menggunakan bantuan tehnik seperti pengelupasan dan pengawatan namun hasil akhir dari bekas manipulasi harus sealami mungkin, seolah-alah tidak ada campur tangan manusia," ungkapnya, Rabu (16/4).
Panitia, Kukuh Prasetyo Rusady menjelaskan, dalam kontes bonsai yang digelar sidah mulai dilakukan penjurian. Kukuh mengatakan ada enam juri yang melakukan penilaian.
"Juri kita ambil dari berbagai wilayah termasuk, Bandung, Sumedang, Boyolali, Wonosobo, Solo dan Surabaya," ungkapnya.
Penjurian berlangsung selama tiga hari. setelah itu, akan ada pengumuman pemenang. Usai penyerahan piala kepada para pemenang, kontes bonsai ini dibuka untuk umum.
"Masyarakat bisa datang untuk melihat lihat dan belajar mengenai bonsai," ungkapnya.
- Wali Kota Tegal : Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan Harus Jadi Super Prioritas
- Lindungi Situs Kuno, Banjarnegara dan Kemenkumham Bahas Raperda Cagar Budaya
- Divonis 15 Tahun Atas Kasus Pencabulan Anak, Kuasa Hukum R Berencana Banding