Pemerintah Jangan Ragu Tingkatkan Status Gempa Lombok

Pemerintah didesak segera meningkatkan status bencana gempa bumi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi bencana nasional.


Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa langkah ini perlu dilakukan karena korban dan dampak yang diakibatkan gempa bumi ini sangat luar biasa sehingga perlu penanganan secara nasional.

Pemerintah harus mengangkat status gempa bumi di NTB  menjadi bencana nasional. Apalagi yang meninggal ini kan sudah 300 orang lebih. Pemerintah tidak perlu ragu-ragu, karena ini juga bagi saudara-saudara kita di NTB yang terkena musibah," tegas pentolan Partai Gerindra ini, Jumat (10/8) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Riza paham, UU Penanganan Bencana Alam merinci kapan sebuah bencana alam dikategorikan bencana nasional. Salah satu syaratnya, bila Pemerintah Daerah (Pemda) tidak berfungsi lagi. Namun, kondisi itu bisa dikecualikan untuk di Lombok. Sebab, yang meninggal akibat gempa di sana sudah sangat banyak.

Itu kan memang ada mekanisme, kerusakan, kehancuran, dan dampaknya. Tapi, ini dikhawatirkan terus terjadi. Apalagi sampai saat ini gempa susulan masih sering terjadi. Makanya, perlu segera diangkat statusnya supaya ada langkah antisipasi, ada percepatan rahabilitasi," pintanya.

Mengenai usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah agar dibentuk badan khusus seperti Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi (BRR) Aceh ketika tsunami 2004, Riza menganggap tidak perlu. Alasannya, saat ini sudah ada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Basarnas. Jika dibentuk yang baru lagi, nanti terlalu banyak.

Badan yang ada saja sudah dikurangi, masak mau dibentuk lagi. Saya kira enggak perlu ada badan lagi. Apalagi manajemen BNPB juga sudah makin bagus," tuturnya.