Pemerintah Wajib Mengupayakan dan Memenuhi Hak Anak

Perlindungan terhadap anak merupakan hal yang wajib. Hal itu tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua saja tapi juga guru atau pendidik, dan masyarakat luas.


Anak-anak harus memiliki masa depan yang cerah dan berhak meIJndapatkan pendidikan yang layak. Selain itu, anak juga harus mendapatkan kesehatan yang sebenar-benarnya. Semua kebutuhan jasmani dan rohani mutlak harus dipenuhi. 

Pembahasan persoalan bab hak anak diangkat dalam kegiatan "Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak" di Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, belum lama ini. Kegiatan itu menghadirkan Wakil Ketua DPRD Jateng, Sukirman sebagai narasumber utama belum lama ini.

Ada pula tokoh praktisi perempuan Kabupaten Pekalongan, Hindun, dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Fatkhiana Dewi. 

Sukirman mengatakan, DPRD Jateng sangat memberikan perhatian penuh terhadap persoalan perlindungan anak. Menurutnya, anak merupakan generasi penerus yang harus dilindungi oleh negara. 

"Anak mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi dan pemerintah harus wajib mengupayakannya," kata Sukirman. 

Dalam hal ini, DPRD telah membuat perda yang mengatur tentang ketentuan untuk melindungi hak-hak anak. Perda Perlindungan Anak telah disahkan DPRD pada tahun ini. 

"Kenapa ada perda ini? Karena anak-anak adalah masa depan kita semua. Mereka berhak mendapatkan perlindungan mulai dari sisi pertumbuhan, sisi pendidikan, kesehatan, sampai mereka ke jenjang bisa mendapatkan pekerjaan," ungkap Sekretaris DPW PKB Jawa Tengah itu. 

Adapun Hindun mengaku sangat senang dengan diterbitkannya Perda Perlindungan Anak. Dia berharap, perda tersebut bisa menjadi acuan bagi masyarakat bahwa anak-anak juga memiliki hak yang perlu dilindungi. 

"Sudah menjadi tugas orang tua untuk menjadi pengawas dalam tumbuh kembang anak, sehingga anak tumbuh dewasa memiliki karakter yang baik dan religius," kata Hindun. 

Senada, Fatkhiana Dewi berhadap perda tersebut bisa menjadi pengayom bagi anak-anak. Dengan demikian, setidaknya segala bentuk kekerasan atau pelanggaran kepada anak-anak dapat diantisipasi sejak dini.