Pemkab Magelang Bersiap Buka 433 Formasi ASN

Kantor Sekretariat Pemkab Magelang di Kota Mungkid.
Kantor Sekretariat Pemkab Magelang di Kota Mungkid.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang akan membuka 433 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Semua formasi itu berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


Ke-433 formasi itu terbagi dalam tiga kelompok. Masing-masing, 129 formasi tenaga pendidikan, 160 formasi tenaga kesehatan dan 144 formasi tenaga teknis.

"Merujuk jadwal dari BKN, pendaftaran akan dibuka pertengahan September mendatang, secara online," kata Plt Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemkab Magelang, Zanuar Efendi, Kamis (31/08/2023).

Pengumuman seleksi 16-30 September 2023. Pendaftaran administrasi 17 Septembet - 3 Oktober 2023. Seleksi administrasi 17 September - 5 Oktober 2023. Pengumuman hasil seleksi administrasi 6-9 Oktober 2023.

Perlu diketahui, tahun ini, pemerintah membuka 572.299 formasi ASN. 80 persen di antaranya diambil dari tenaga honorer dan 20 persen dari hasil seleksi umum.

Sebelumnya, Hasyim Asngari, Analisis SDM dan Aparatur, pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, mengatakan, untuk formasi CPNS (calon pegawai negeri sipil) hanya untuk pemerintah pusat, dikhususkan bagi lulusan sekolah kedinasan.

Ketentuan itu, menurut dia, didasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor: B/521/M.SM.01.00/2023.

Pada sisi lain, per November 2023 nanti, pemerintah akan menghapus status tenaga honorer di Indonesia. Ketentuan itu merujuk Surat Kemenpan dan RB Nomor : 185 Tahun 2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Surat itu menindaklanjuti PP 49/2018 yang menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPM di lingkungan instansi masing-masing. Serta tidak merekrut lagi pegawai non-ASN.

Hasim mencatat, jumlah ASN Pemkab Magelang sebanyak 9.859 orang. Dengan rincian, 6.805 PNS dan 3.052 PPPK. Untuk tenaga non-ASN terdata 4.666 orang.

Dia menjelaskan, jika seluruh honorer belum diterima menjadi ASN, Pemkab masih dapat menganggarkan upah honorer paling lambat hingga akhir 2024.

Kalau tidak dianggarkan, akan ada PHK (pemutusan hubungan kerja) massal. Meski sebenarnya, Pemkab masih butuh tenaga honorer.