Pemkab Magelang Lakukan Pendataan Identitas Kependudukan Digital

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang melakukan Pendataan Identitas Kependudukan Digital (IKD). 


Dengan tema 'Adminduk Dalam Genggaman' kegiatan digeber dalam empat hari (14 - 17 Februari 2023) di Pendopo drh  Soepardi, Setkab Magelang.

Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data pada Disdukcapil, Nur Pudjining Dihati menyampaikan, pihaknya mengaktifkan IKD mulai 14 Februari 2023. Ke depan, KTP dalam bentuk fisik tidak lagi digunakan.

"Setelah semua masyarakat punya HP android maka semua dokumen kependudukan ada dalam genggaman. Maksudnya semua dokumen kependudukan dan yang lainnya sudah ada dalam IKD di HP itu," kata dia, di sela kegiatan pendataan IKD, Selasa (14/2/2023).

Nur menerangkan, setelah melakukan aktivasi IKD, secara langsung sudah memiliki KTP el, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lainnya seperti NPWP, Kartu Pemilih, untuk Pemilu, Kartu ASN untuk pegawai, record Vaksin Covid-19, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

"Komplit di situ (IKD) ada semuanya. Semua dokumen ada di genggaman," terangnya.

Dia mengungkap pelayanan pengurusan KTP bagi warga yang datang di kantor Disdukcapil Kabupaten Magelang. Bagi pemula dilakukan rekam data lebih dulu.

"Bagi yang sudah ber-KTP kita proses langsung untuk mengaktifkan IKD," papar Nur.

Kegiatan pengaktifan IKD ini, menurut dia, telah sesuai tahapan yang telah ditentukan oleh Dirjen Dukcapil. Bahwa tahapan ini segera dimulai terlebih dahulu untuk lingkup ASN di Kabupaten Magelang.

Ke depan setelah pengaktifan IKD di lingkungan ASN Kabupaten Magelang selesai, akan dilanjutkan ke kampus-kampus, sekolah, baru kemudian ke masyarakat umum.

Namun, apabila ada masyarakat yang datang ke Disdukcapil untuk meminta KTP karena alasan hilang/rusak, akan langsung diproseskan IKD.

"Bagi yang ingin mengaktifkan IKD silakan datang ke Disdukcapil," kata Nur.