Pemkab Purbalingga Batasi Pengisian Perangkat Desa Hingga Akhir 2021

Bupati Purbalingga memberikan waktu kepada para kepala desa untuk segera melakukan pengisian perangkat desa. Batas waktu pengisian perangkat desa baik melalui penjaringan maupun mutasi hanya sampai akhir tahun 2021 ini.


"Sebagaimana kebijakan pemerintah daerah, bahwa tahun 2021 ini adalah tahun  terakhir untuk pengisian perangkat desa baik mutasi ataupun penjaringan," tegas Bupati Purbalingg Dyah Hayuning Pratiwi dalam Rakor Bidang Pemerintahan Tingkat Kabupaten Purbalingga, yang dilakukan secara tatap muka dan tatap maya dari Pendopo Dipokusumo, Senin (6/9).

Meski demikian, Bupati Tiwi ,mengingatkan para kades untuk berhati-hati terutama terkait pengisian perangkat desa, baik melalui mutasi ataupun penjaringan. Kades harus berpedoman  pada apa yang menjadi mekanisme dan aturan dari kegiatan mutasi dan penjaringan perangkat. 

Diungkapkan, kades terjerat hukum tidak saja terkait pengisian perangkat namun juga terkait penggunaan dana desa (DD). Diharapkan pengelolaan dan penggunaan DD dilakukan secara transparan, akuntabel dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

"Makin banyak anggaran yang dikelola makin beresiko besar, jangan malu bertanya ketika ada masalah, buka kran komunikasi dan koordinasi. Tidak hanya dengan pemerintahan kabupaten tetapi dengan rekan di Kejaksaan termasuk dengan rekan di  kepolisian," pintanya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Revanda Sitepu saat pengarahan mengatakan, kejaksaan memiliki bidang yang berhubungan dengan penggunaan Dana Desa yakni bidang perdata yang memiliki fungsi penegakan hukum, memberikan bantuan hukum, memberikan pertimbangan hukum, dan fungsi pendampingan hukum.