Asisten Komisioner KASN, Sumardi mengingatkan pemerintah Kota Salatiga harus bisa menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada.
- Pemkot Semarang Bakal Siapkan Sistem Pengecekan Izin Bisa Diakses Calon Pembeli
- Atasi Banjir Rob, KKP Gandeng Undip
- Pembaharuan Peraturan Peralatan Rekam Dan Perangkat Lunak e-KTP Termutakhir
Baca Juga
Peringatan ini dilontarkan Sumardi saat memberikan arahan di Mini Theather Gedung DPRD Kota Salatiga, Selasa (19/07).
Diungkapkannya, untuk melaksanakan tata kelola ASN harus berdasarkan aturan yang ada. Hal ini penting, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga kredibilitas sebagai ASN.
"Sehingga, ASN diharapkan bisa menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada," ujarnya.
Ia juga menekankan, agar ASN di lingkungan Pemkot Salatiga bisa menjalankan roda pemerintahan dengan baik mulai dari level bawah hingga ke atas sesuai dengan penerapan aturan undang-undang yang berlaku. Termasuk, upaya menjaga tata kelola sumber daya aparatur.
"Contohnya, saat menjalankan birokrat biasa dengan mengejarkan tupoksi, birokrat baik dengan mematuhi norma dan aturan, menjadi birokrat tangguh dengan menyelesaikan tugas dan menjadi birokrat hebat yang bisa menginspirasi dan menggerakkan," ujar dia.
Ia juga mengajak pengawasan dan pembinaan ASN di lingkungan Pemkot Salatiga harus dilakukan sesuai norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.
Sehingga, ASN di lingkungan Pemkot Salatiga bersemangat dan mentaati aturan yang ada dalam menjalankan pemerintahan sesuai aturan berlaku sehingga patuh kepada pemimpin pemerintahan yang sah.
Dalam kesempatan yang sama, Pj Wali Kota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi berterimasih KASN memberikan pemahaman, pembinaan dan pengetahuan terkait dengan aturan di dalam ASN.
Setidaknya, diakuinya, KASN bisa memberikan acuan secara detail mengenai aturan pegawai, pembinaan pegawai, mutasi pegawai Dan lain sebagainya sesuai Undang-undang atau aturan yang berlaku.
Sementara, Kepala BKPSDM, Mustain menyebutkan jika tujuan pengarahan Komisioner KASN sedikit banyak memberikan pembinaan terhadap pegawai agar bisa melaksanakan tugas dengan baik. Dan pembinaan ASN secara berjenjang menjadi tugas bersama.
"Ini menjadi tugas kita bersama mulai dari level pimpinan sampai level yang paling rendah, karena semua mempunyai kewajiban untuk membina pegawai agar bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai regulasinya," pungkasnya.
- Bupati Sukoharjo Lantik 63 Pejabat Struktural dan Fungsional, Lima Kepala Dinas Masih Kosong
- Imigrasi Jalin Kerjasama dengan VFS Global, Silmy Karim : untuk Digitalisasi Layanan Keimigrasian
- Awal 2025, Kodim Batang Fokus Bikin Mulus Jalan Cepagan