Pemkot Semarang Bakal Siapkan Sistem Pengecekan Izin Bisa Diakses Calon Pembeli

Pemerintah Kota Semarang akan menyiapkan sistem untuk melakukan pengecekan perizinan perumahan di kota ini.


Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu mengatakan, langkah ini diambil agar masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu status perumahan akan dibeli.

“Saya sudah minta untuk dibuat sistem aplikasi atau website. Setiap orang bisa membuka sistem itu. Ada perumahan A. Begitu cek aplikasi, ternyata perumahan masih KRK (keterangan rencana kota). Berarti, jangan beli. Belilah perumahan yang semua izinnya sudah beres,” kata Ita, sapaan akrabnya, Jumat (3/2).

Sebelum melakukan pembangunan, para pengembang perumahan harus mengajukan perizinan pembangunan perumahan ke Dinas Penataan Ruang (Distaru) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Ita menyebut, saat ini Satpol PP juga telah melakukan penyegelan dengan memberikan police line kepada beberapa perumahan. Dalam hal ini, diketahui belum memiliki izin lengkap namun perumahan sudah berdiri bahkan sudah dijual.

“Itu di Gunungpati ada dua. Pengawasan memang harus terus menerus. Peringatan sudah jalan, termasuk di Rowosari sudah diperingatkan,” bebernya.  

Saat ini juga banyak ditemukan penjualan kavling tanah siap bangun. Ita menegaskan penjualan kavling siap bangun tersebut juga perlu diwaspadai, karena biasanya tidak dilengkapi dengan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) berpotensi mengakibatkan bencana di masa mendatang.

Ita menegaskan, Pemkot Semarang akan bertindak kepada semua pengembang yang menyalahi aturan. Pembangunan juga akan dihentikan jika memang melanggar aturan. 

Dia meminta camat dan lurah aktif melakukan pengawasan di masing-masing wilayahnya agar tidak sampai terjadi pelanggaran. 

Sementara itu, Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, M. Irwansyah mengingatkan, kepada para pengembang terutama membangun perumahan di dekat aliran sungai ada garis sepadan harus ditaati. 

“Jadi kalau yang melewati DAS Babon, batas sungai ke pemukiman sekitar 15 meter. Jadi tidak boleh ada pembangunan 15 meter dari sungai,” ungkap Irwansyah. 

Saat ini Distaru juga sedang menyusun peraturan wali kota (Perwal) yang terkait dengan pengaturan aliran air diperumahan. Dalam Perwal akan disebutkan bahwa air harus terserap di masing-masing perumahan dengan menyediakan resapan atau embung.