Pemkot Semarang Naikkan Tarif PBB di Tengah Pandemi

Pemerintah Kota Semarang menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB). Kenaikannya memang akan bervariasi yang akan menyesuaikan kenaikan NJOP yang ditetapkan. Kisaran kenaikannya antara 10-20 persen.


Menurut Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, kenaikan ini dikarenakan memang sektor pajak menjadi salah satu penyumbang terbesar APBD Kota Semarang. 

Selain itu, Pemkot Semarang selama tiga tahun terakhir tidak menaikan tarif PBB, padahal dalam pembangunan Kota Semarang membutuhkan pendapatan yang cukup besar.

"Kita membuat keputusan PBB tahun ini akan kita naikkan," kata Wali Kota Hendi, sapaan akrabnya, Jumat (18/2).

Pemkot Semarang, lanjutnya, akan melakukan optimalisasi kepada wajib pajak yang masih banyak menunggak. Hendi menyebut akan menggandeng Kejaksaan Negeri Semarang untuk menagih tunggakan-tunggakan tersebut. 

Selain itu Pemkot juga akan membebaskan PBB bagi masyarakat yang nilai bidang tanah dan bangunannya kurang dari Rp 250 

Dia menjelaskan, optimalisasi kepada wajib pajak akan dilakukan, pasalnya masih banyak yang menunggak. Pihaknya mengaku akan menggandeng Kejaksaan Negeri Semarang untuk menagih tunggakan tersebut. Kebijakan lain terkait PBB adalah, membebaskan PBB bagi masyarakat yang nilai bidang tanah dan bangunan kurang dari Rp250 juta.

"Tahun lalu,  Kejaksaan bisa membantu menagih sebesar Rp82 miliar. Tahun ini harapannya nilainya sama," ungkapnya.

Optimalisasi traif pajak lainnya adalah memberikan tarif pajak progresif di tanah kosong yang ada di jalan protokol sebesar 20 pesen. Hendi menyebutkan contoh di hotel Siranda yang mangkrak maka akan dikenai tarif pajak progresif. Dengan dikenakan tarif pajak progesif ya ga da ditepi jalan protokol diharapkan bisa meningkatkan  perekonomian masyarakat Kota Semarang.

"Saya harap aset ini dimaksimalkan, bisa terjadi rekruitmen tenaga kerja. Kemudian, terjadi aktivitas ekonomi dan kotanya pasti tumbuh bisa melebihi kota-kota yang lain, seperti contoh di Kota Lama," tuturnya.

Sementara untuk Kota Lama, ada kebijakan untuk menggratiskan izin mendirikan bangunan (IMB) dna juga PBB yang yang mendapat insentif 50 persen. Namun untuk gedung uang mangkrak dan belum direstorasi insentif tersebut akan di hapus. "Jadi, mereka harus bayar penuh PBBnya kalau gedung yang dimiliki ini mangkrak," imbuhnya.

Harapannya dengan peningkatan tarif pajak tersebut maka akan meningkatkan pendapatan Kota Semarang dan pembangunan akan lebih cepat. Syaratnya tak lain adalah wajib pajak taat untuk membayar pajak, Sementara target PBB pada 2022 ini sebesar Rp575 miliar. Sedangkan, target pendapatan secara keseluruhan sebesar Rp2,2 triliun.