Status Daerah Istimewa Surakarta, Sebuah Perjuangan yang Belum Selesai

Ketua Eksekutif LDA Keraton Kasunanan Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi. Dian Tanti/RMOLJateng
Ketua Eksekutif LDA Keraton Kasunanan Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi. Dian Tanti/RMOLJateng

Di tengah derasnya arus modernisasi, Keraton Kasunanan Surakarta masih berdiri sebagai benteng budaya dan sejarah Jawa yang tak tergantikan.


Namun, di balik megahnya bangunan peninggalan masa lalu itu, tersimpan tekad kuat untuk mengembalikan status Daerah Istimewa Surakarta (DIS), sebuah identitas historis yang pernah menjadi bagian penting dalam pembentukan republik ini.

Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi, menyampaikan optimisme bahwa peluang untuk menghidupkan kembali status istimewa tersebut masih sangat memungkinkan.

Menurutnya, faktor penentu utamanya adalah adanya kemauan politik dari pemerintah pusat serta dukungan legislatif di DPR RI.

"Selama Undang-Undang Dasar 1945 tetap menjadi pijakan konstitusional negara, perjuangan untuk DIS akan terus terbuka jalannya," ungkap KPH Eddy, Rabu (30/4)

Menurutnya langkah untuk  kembali memperjuangkan status DIS bukanlah hal baru. Pada 2014, upaya hukum pernah dilakukan melalui jalur Mahkamah Konstitusi, meski belum membuahkan hasil karena terbentur masalah legal standing.

Kendati demikian, KPH Eddy menilai langkah tersebut sebagai proses pembelajaran untuk memahami peta tantangan hukum dan politik.

"Itu semacam uji coba untuk mengetahui medan perjuangan yang sesungguhnya," jelasnya.

Kini, pihak LDA tengah mempertimbangkan untuk kembali mengajukan permohonan hukum, berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 yang mengatur pembentukan Provinsi Jawa Tengah—aturan yang dinilai menyimpan celah untuk menghidupkan kembali status DIS jika iklim politik memungkinkan.

Dalam pandangan KPH Eddy, sinergi antara pemerintah dan DPR menjadi kunci utama. Tanpa kolaborasi kedua pihak, harapan untuk mengubah status Surakarta menjadi daerah istimewa akan sulit terwujud.

"Perjuangan ini tak bisa hanya bertumpu pada salah satu pihak saja. Harus ada kesepahaman dan kerja bersama antara pemerintah pusat dan parlemen," tegasnya.

Meski tantangannya tak ringan, LDA Keraton tetap menyimpan optimisme. Selama masih berpijak pada jalur konstitusional, perjuangan akan terus berlanjut.

Pengembalian status DIS diyakini bukan sekadar soal kebanggaan sejarah, tetapi juga memiliki dampak nyata bagi masyarakat.

Status tersebut diharapkan dapat mempercepat pembangunan daerah yang lebih sesuai dengan karakter budaya lokal, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui kebijakan yang berpihak pada nilai-nilai kearifan lokal.