Pemkot Solo Berencana Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi di Semua Pelayanan Publik 

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Jawa-Bali kembali diperpanjang selama 7 hari. Mulai 7 hingga 13 September 2021.


Ada sejumlah pelonggaran dan penyesuaian dalam perpanjangan PPKM kali ini diantaranya uji coba pembukaan tempat wisata/mall di kabupaten/kota dengan level 3. 

Selain penerapan protokol kesehatan yang ketat juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat wisata/mall yang sudah diperbolehkan buka. Aplikasi tersebut berisi sertifikat vaksin.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kedepannya juga akan memperluas penggunaan aplikasi PeduliLindungi di semua pelayanan publik di Kota Solo

"Saat ini (Solo) baru sebatas digunaka di mall dan pusat pusat perbelanjaan, " jelas Gibran, Selasa (7/9). 

Aplikasi ini kedepannya juga diterapkan di pintu masuk pusat perdagangan seperti pasar tradisional, naik transportasi umum, syarat bepergian ke luar kota.

Gibran juga mengaku sebelumnya bertemu dengan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta untuk syarat perkuliahan tatap muka (PTM) di UNS selain vaksinasi juga memangaatkan aplikasi PeduliLindungi

"Saya sampaikan bahwa nanti di UNS wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan beliau (Rektor) menyanggupinya," pungkasnya.