Pemkot Solo Hibahkan Satu Unit Mobil Dinas Ke Pengadilan Negeri Surakarta

Pemkot Solo hibahkan satu unit mobil milik Pemkot Solo kepadaPengadilan Negeri ( PN ) Kelas 1 A khusus, di Balaikota Solo.


Pemkot Solo hibahkan satu unit mobil milik Pemkot Solo kepadaPengadilan Negeri ( PN ) Kelas 1 A khusus, di Balaikota Solo.

Mobil senilaiRp 413.240.175 keluaran tahun 2013 ini diserahkan secara simbolis olehWali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dan diterima olehKetua PN Surakarta, Suprapti.

Rudi, begitu Wali Kota Solo biasa disapa, sampaikan kedepannya kerjasama antar instansi khususnya Pemkot Solo dan Pengadilan Negeri Surakarta dalam urusan pemerintahan ( negara ) dan pelayanan publik semakin erat dan solid.

"Harapannya, kendaraan ini bisa membantu untuk operasional kegiatan dinas PN Surakarta dan semakin mempererat hubungan dengan Pemerintah Kota Surakarta,†ucap Rudi, Selasa (29/9).

Ditambahkan Rudi, komunikasi antara lembaga pemerintah utamanya antara PN Surakarta dan Pemkot Surakarta merupakan kunci strategis dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang melibatkan keduanya.

"Semoga bermanfaat, ini (kendaraan) menjadi asetnya PN bukan asetnya Surakarta lagi sehingga secara administrasi lebih rinci dan mudah dalam pengurusannya,†lanjut Rudi.

Ketua Pengadilan Negeri Surakarta, Suprapti menyampaikan terima kasih hibah kendaraan dari Pemkot Solo. Sehingga PN Surakarta bisa memiliki dan memelihara sepenuhnya kendaraan dinas yang sudah dipakai selama dua periode kepemimpinan ketua PN Surakarta.

"Kami sangat bersyukur Bapak Wali Kota berkenan memenuhi permohonan kami untuk menghibahkan kendaraan dinas operasional bagi Pengadilan Negeri Surakarta," pungkasnya.