Menindaklanjuti keputusan Pemerintah melarang warganya untuk mudik, Pemerintah Kota Solo resmi mengeluarkan surat edaran (SE) salah satu pointnya berisi pelarangan mudik yang diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021.
- Kodim 0714 dan Polres Salatiga Sediakan Trauma Healing Korban Kebakaran
- Kembangkan Energi Terbarukan, PT Geo Dipa Energi Perkuat Sinergi Dengan Pemkab Banjarnegara
- Rob Genangi Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Karyawan Setempat Butuh Perjuangan Saat Berangkat Kerja
Baca Juga
Menindaklanjuti keputusan Pemerintah melarang warganya untuk mudik, Pemerintah Kota Solo resmi mengeluarkan surat edaran (SE) salah satu pointnya berisi pelarangan mudik yang diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021.
Hal tersebut tertuang dalan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berskala Mikro. Dimana dalam Surat Edaran sudah ditandatangani Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka ini diantaranya berisi:
'Peniadaan mudik bagi masyarakat mulai tanggal 1 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021, dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu bekerja / perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.'
"Masih sama dengan Surat Edaran yang sebelumnya," ucap Gibran, Rabu (21/4).
Dalam SE tersebut juga dijelaskan apabila ada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas kota atau kabupaten atau provinsi tanpa memiliki dokumen sebagaimana dimaksud wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di Solo Technopark atau tempat lain yang telah ditetapkan satuan tugas penanganan covid 19 kota Solo.
Gibran sebut nantinya untuk pembatasan pemudik dan karantina pemudik yang masuk ke kota Solo pemerintah kota Solo telah menyediakan dua tempat untuk karantina, yakni Solo Technopark (STP) dan Ndalem Djoyokusuman.
"Untuk karantina pemudik kita sediakan dua lokasi, tapi kita pakai satu tempat dulu di STP, " jelas Gibran.
Sementara itu, Gibran mengimbau para pemudik yang dinilai mampu, saat tiba di kota Solo disarankan untuk menjalani karantina mandiri di hotel.
"Kita sarankan bagi mereka (pemudik) yang mampu bisa karantina mandiri di hotel," pungkas Gibran. [sth]
- BRIDA Jateng Terus Fasilitasi Warga Peroleh Hak Kekayaan Intelektual Karya Inovasi
- 800 Dosis Vaksin Diberikan ke Masyarakat Mranggen Demak
- Kelompok Tani Ternak Gunungpati Raih Sabet Juara I Tingkat Jateng