Pemkot Solo secara resmi memperpanjang lagi Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona hingga 21 Juni 2020. Meski begitu status KLB tetap mengacu pada Perpu nomor 1 tahun 2020.
- Ketua Disaster Center UKSW : Pemerintah Gagal Menangani Pandemi Covid-19
- 25 Calon Kades Terpilih di Magelang Segera Dilantik Bupati
- Komisi I DPRD Kabupaten Magelang Jalin Kerja Sama dengan Prokopim dan Insan Pers
Baca Juga
Pemkot Solo juga menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur lebih detail penanganan Covid-19. Dan Perwal ini untuk mengatur pelaksanaan di lapangan nantinya dengan tetap mengacu pada perpu nomor 1 tahun 2020 dan tetap memperhatikan perkembangan yang ada dalam mengambil kebijakan.
Menurut Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, Perwal tersebut akan mengatur soal aktivitas ekonomi dan larangan-larangan selama penerapan KLB.
Perwal ini juga akan menjadi pedoman pelaksanaan penanganan Covid-19 di Kota Solo. Perwal tersebut akan diberlakukan mulai 8 Juni 2020.
"Yang diatur Perwal adalah pembukaan untuk tempat ibadah, ekonomi yang lebih utama," papar Wali Kota Solo saat ditemui RMOLJateng di Ndalem Joyokusuman, Senin (8/6).
KLB yang kembali diundur ini, jelas Rudi, panggilan akrab Wali Kota Solo adalah untuk tempat-tempat hiburan yang mengundang masyarakat banyak. Contoh gedung wayang orang ini belum diperbolehkan.
Kemudian untuk kegiatan olahraga seperti di kolam renang bola basket sepak bola, bola volley termasuk futsal belum diijinkan.
Namun jika sekedar latihan masih diperbolehkan namun tetap sesuai dengan protokol kesehatan.
"Karena hal itu masih rentan bersinggungan fisik masing-masing orang. Protokol kesehatan belum tentu bisa dijalankan," pungkasnya.
- Eks Napiter Ikuti Sosialisasi Yayasan Gema Salam dan Wawasan Kebangsaan
- Bupati Banjarnegara Resmikan Jembatan Plipiran
- Pakar Lingkungn: Siapkan Insentif Untuk Akselerasi Penggunaan BBM Ramah Lingkungan