Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal meraih penghargaan sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik peringkat 17 se-Jawa Tengah dengan predikat Sangat Baik serta Nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP) 4,49 (A-) pada Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2024 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
- Temu Kangen Awak Radio, Wali Kota Tegal: Bravo Parastera!
- KSPSI Kota Tegal Kecam Demo Hari Buruh Ricuh di Semarang
- May Day Fiesta Kota Tegal, Polres Tegal Berikan Rasa Nyaman
Baca Juga
Penghargaan diterima langsung oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Tengah tahun 2025-2029 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (5/5) siang.
Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyatul Muthmainah menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diraih oleh Pemerintah Kota Tegal.
"Ini tentu sebuah apresiasi yang perlu kita sambut dengan baik tetapi jangan buat kita terlena dan kita harus lebih meningkatkan pelayanan kita yang terbaik untuk masyarakat Kota Tegal dalam semua aspek," ujar Tazkiyyatul.
Menurut Wakil Wali Kota Tegal sudah semestinya tugas pemerintah adalah untuk melayani masyarakat.
Wakil Wali Kota Tegal berharap agar kedepan penghargaan yang sudah diraih dapat ditingkatkan lagi seperti salah satunya pada tahun kemarin Kota Tegal mendapat penghargaan Anugerah Layanan Investasi (ALI) peringkat 4 terbaik nasional.
Menurutnya sudah semestinya tugas pemerintah adalah untuk melayani masyarakat. Penghargaan yang diraih sudah cukup baik tetapi harus ditingkatkan agar tidak ada lagi keluhan dari masyarakat terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Tegal yaitu pelayanan yang cepat, mudah, akurat, tepat waktu dan transparan.
Sementara itu Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyampaikan kepada bupati/wali kota bahwa penghargaan yang telah diraih harus dipertahankan bersama. keterbukaan informasi publik adalah nyawanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jajarannya.
"Jadi siapapun yang menjadi bupati wakil bupati, OPD, gubernur, wakil gubernur, sekda berikut para ASN OPD lainnya adalah birokrasi yang melayani," ujarnya
Birokrasi dapat dilihat dari bagaimana masyarakat memperoleh informasi apa adanya dan tidak ada yang ditutupi serta siapapun boleh mengakses.
- Keren! Izin Edar BPOM Kini Bisa Diurus di MPP Banjarnegara
- Meriahnya SNC 2025, Sambil Menikmati Soto, Masyarakat Bahagia
- Temu Kangen Awak Radio, Wali Kota Tegal: Bravo Parastera!