Pemohon SIM Bagi Penyandang Disabilitas dan Tuna Rungu Difasilitasi

Satlantas Polrestabes Semarang membuka pendaftaran bagi pembuat SIM A dan C bagi penyandang tuna rungu atau tuli.


Sementara SIM D atau D1 dikhususkan bagi penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan khusus. 

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit mengungkapkan, kegiatan pembuatan SIM ini pemohon tersebut dapat mendaftar memenuhi persyaratan kesehatan.

"Satlantas Polrestabes juga membuat latihan uji praktik SIM bagi penyandang disabilitas setiap hari kerja pukul 14.00-16.00 di kantor Satpas 1421 Satlantas Polrestabes Semarang," ungkap AKBP Sigit.

Lanjut Sigit, kegiatan ini diharapkan bagi penyandang disabilitas untuk melakukan pendaftaran permohanan SIM.