Polrestabes Semarang Tangkap Pelaku Tabrak Lari

Tim Gabungan Satlantas Polrestabes Semarang berhasil menangkap pelaku tabrak lari di Jalan Widoharjo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, pada Senin (29/5), pukul 04.30 WIB.


Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi mengatakan, satu tersangka bernama Widadijaua warga Kuningan, Kecamatan Semarang Utara dijerat dengan dua pasal. 

Pasal pertama yakni tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakaan hingga korban luka parah. 

"Dijerat pasal berlapis. Yang bersangkutan kita jerat pasal 310 ayat (3) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas Angkutan Jalan ayat (3) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lallintas Angkutan Jalan dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp10 juta," ungkap AKBP Yunaldi, di Mapolrestabes Semarang, Senin (12/6).

Yunaldi melanjutkan, tersangka setelah menabrak melarikan diri, kepolisian juga menerapkan pasal lain dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. 

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 dan denda Rp. 75 juta," lanjutnya. 

Yunaldi menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Senin (29/5) sekira pukul 04.30 WIB. Saat itu korban bernama Oei Tjien Haouw (57) ditabrak ketika sedang berolahraga. Korban pun bahkan sempat koma dan terluka parah di tubuhnya. 

"Korban sempat koma masih dirawat di RS Kariadi. Cedera kepala, empat rusuk tulang belakang patah. Saat ini sudah sadar tapi belum bisa diwawancara," terangnya. 

Polisi langsung melakukan penyelidikan atas insiden itu. Di lokasi kecelakan polisi menemukan bukti sejumlah pecahan dari body mobil. 

"Kami bentuk tim olah TKP dan ada tiga temuan pecahan kendaraan, lampu, spion depan. Dibantu oleh IT resmob dan siber ada puluhan CCTV yang terekam, dan 14 CCTV yang finalisasi lewat aplikasi Libas. Dan ketemu kendaraan Fortuner warna putih," imbuhnya. 

Kemudian polisi berhasil mengindentifikasidan menangkap di Jalan Semarang Utara. Sementara mobil Fortuner itu merupakan milik majikan tersangka dan disimpan di dalam gudang.

"BB di gudang Puri Anjasmoro, setelah kejadian tersangka juga tidak langsung memberitahukan ke majikannya, baru kemarin. Tersangka juga sempat ke Ngawi Jawa Timur," imbuhnya.

Sementara itu, Widadijaya mengaku panik dan takut sehingga ia tega meninggalkan korban. Ia juga membenarkan, mobil itu milik majikannya.

"Saya nabrak, saya takut, saya nyesel nggak nolong saat itu. Saya takut dimassa. Bener-bener saya takut. Saya nderedeg (gemetaran) saat itu. Saya  ke rumah istri ke Ngawi," ujar pelaku.

Hingga saat ini, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.