Polisi Tetapkan Sopir Truk Maut di Turunan Silayur Ngaliyan, Tersangka

Polisi telah menetapkan sopir truk dalam kecelakaan maut di Turunan Silayur, Ngaliyan, Semarang sebagai tersangka setelah proses penyelidikan. Dok RMOLJateng
Polisi telah menetapkan sopir truk dalam kecelakaan maut di Turunan Silayur, Ngaliyan, Semarang sebagai tersangka setelah proses penyelidikan. Dok RMOLJateng

DS (32), warga Karawang, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan dua orang yang terjadi di Turunan Silayur Ngaliyan, Semarang, Kamis (21/11) sore lalu.


DS sendiri merupakan sopir truk yang mengalami rem blong saat melintas di jalan tersebut. Ia ditersangkakan atas dugaan kelalaian dan melakukan pelanggaran jam operasional. 

"Tersangka dijerat pasal 310 ayat (3) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi, Minggu (24/11).

Lebih lanjut dikatakan Yunaldi, status tersangka ini ditetapkan usai pihaknya melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.

"Sopir setelah kita periksa statusnya dinaikkan jadi tersangka. Ada poin-poin menyatakan pengemudi bersalah saat kita lakukan penyidikan dan mintai keterangan," terang AKBP Yunaldi.

Namun, begitu, Yunaldi menyebut, proses hukum terhadap tersangka masih menunggu sampai sopir truk usai menjalani perawatan di rumah sakit. 

"Secara aturan, sopir melakukan pelanggaran jam operasional karena truk besar dilarang melintas jika tidak pada pukul 23.00-04.00. Kita akan melanjutkan proses penyidikan dan proses hukum menunggu kondisi pelaku yang masih dirawat di rumah sakit pulih," jelas AKBP Yunaldi. 

Diketahui, dalam kecelakaan maut di Turunan Silayur Ngaliyan, selain menewaskan dua orang, sedikitnya, ada sebanyak 13 orang menjadi korban peristiwa nahas tersebut.

Belasan korban luka-luka dirawat di beberapa rumah sakit, antara lain RSUP Dr Kariadi, RSUD Tugu, dan RS Permata Medika.