- Terungkap, Motif Sadis Percobaan Pembunuhan di Sungai Serayu, Ada Dendam Kesumat!
- KPK Segera Dalami Laporan Abraham Samad Soal Pagar Laut Tangerang
- Bermodus Jadi Agen PMI ke Korea, 2 Warga Grobogan Dilaporkan Polisi
Baca Juga
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Rembang periode 2019-2024, Supadi, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri setempat, terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah.
Laporan dugaan penyalahgunaan politisi PPP tersebut saat Supadi menjabat sebagai ketua DPRD Rembang pada tahun 2022. Ia memiliki proyek dana hibah kandang ayam petelur atas nama kelompok Tani.
Dari situlah terungkap adanya dugaan penyalahgunaan proyek kandang ayam yang seharusnya atas nama kelompok tani ternyata saat ini diduga dimiliki oleh anak dari Supadi.
Saat ini proyek kandang ayam senilai Rp 600 juta tersebut yang terletak di Desa Banowan, Kecamatan Sarang, saat di datangi oleh kejaksaan hanya ada satu kandang dan kandang tersebut adalah yang sudah terpakai.
Supadi baru saja kembali ke Indonesia setelah tertahan di Arab Saudi dengan dugaan memakai visa haji ilegal, kini kembali terseret dengan dugaan penyalahgunaan hibah kandang ayam.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansah Efendi kepada RMOLJateng, Jumat (8/12) mengungkapkan, kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah ini telah dilaporkan sejak bulan Agustus 2024.
"Ada laporan dari masyarakat sekitar bulan Agustus bahwa, ada dugaan penyalahgunaan kewenangan pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Rembang yang terindikasi tidak tepat sasaran. Karena informasinya itu merupakan Pokir berupa bansos bantuan sosial kepada kelompok Tani. Tapi ternyata di lapangan bukan kelompok tani yang kelola," ungkap Yusni.
Yusni mengatakan, Kejaksaan juga sudah melakukan pengecekan lokasi kandang yang terletak di Desa Banowan tersebut, untuk memeriksa laporan dari masyarakat. Teraarnyata kandang tersebut juga merupakan kandang bekas yang sudah pernah terpakai.
"Nilai anggarannya Rp 600 juta, untuk pembuatan kandang ayam telur lengkap dengan ayamnya dan pakanya. Untuk kandangnya bentuk fisiknya ada, tetapi setelah kita telusuri ternyata itu sudah ada kandang, baru kemudian diisi ayam jadi kandangnya memang sudah ada punya pihak lain, untuk data yang kami terima adalah Anggota DPRD pak Supadi" katanya.
Lebih lanjut Yusni menambahkan masih akan melakukan penyelidikan, untuk kemudian akan segera memanggil pihak terkait.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Rembang, Nur Purnomo menyatakan, belum mengetahui apakah informasi dilaporkannya Supadi ke Kejari Rembang benar atau tidak.
Sebab, hingga kini, tidak ada surat tertulis yang masuk ke Pimpinan DPRD Rembang berkaitan dengan kasus yang dialami Supadi.
"Sampai hari ini DPRD belum tahu apakah info itu benar atau tidak, karena tidak ada surat tertulis ke pimpinan DPRD terkait hal itu," kata Purnomo, Rabu (6/11).
Purnomo tidak menjawab saat ditanya lebih lanjut bagaimana mekanisme aturan jika anggota DPRD sedang tersandung kasus hukum.
Supadi sendiri merupakan politisi asal Desa Banowan, Kecamatan Sarang, yang sudah lebih dari dua periode menjabat anggota DPRD Rembang.
Supadi sempat lama tidak ngantor sebagai Ketua DPRD Rembang ketika musim haji, di luar batas cuti yang diajukan.
Penyebabnya, ia sempat dalam penahanan Otoritas hukum Arab Saudi saat berkunjung di sana pada masa musim haji 2024.
- Poktan Baru di Desa Kaliajir Resmi Dikukuhkan, Berikut Tujuan Utamanya
- DPRD Rembang Tolak APBD Perubahan 2024
- Tagih Janji, Ratusan Nasabah BMT Harum Ontrog DPRD Rembang