DPRD Rembang Tolak APBD Perubahan 2024

Kantor Bupati dan Sekda Kab. Rembang. (Yon Daryono/RMOLJateng)
Kantor Bupati dan Sekda Kab. Rembang. (Yon Daryono/RMOLJateng)

DPRD Rembang kompak menolak APBD II Perubahan 2024. Dua anggota DPRD Rembang Puji Santoso dari Gerindra dan Maryono (Partai Golkar) membenarkan bahwa secara kompak DPRD menolak APBD Perubahan.

Alasannya adalah, waktu yang tersedia terlalu mepet dan sulit untuk menyiapkan dokumen pendukung APBD Perubahan.

“Penyampaian dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPA) terlalu mepet, sehingga belum dibahas dewan. Mestinya pengesahan paling lambat tiga bulan sebelum akhir tahun anggaran, atau 30 September 2024. Ini sudah akhir bulan, jadi waktunya terbatas,” urai Maryono, Jumat (27/9).

Anggota DPRD lainnya Puji Santoso mengakui, data dari Pemkab Rembang ada sejumlah kebutuhan wajib belum teranggarkan selama 12 bulan.

Beberapa kebutuhan yang belum teranggarkan setahun itu antara lain honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), petugas pemulasaran jenazah, dan honor guru madrasah diniyyah (Madin).

Puji Santoso juga mengungkap baru per September 2024 ini ternyata Pemkab Rembang sudah enam kali melakukan pergeseran anggaran dengan pedoman Perkada atau Peraturan Kepala Daerah.

“Pemkab/eksekutif sudah melakukan pergeseran anggaran yang keenam. Ternyata mereka tidak fokus dalam penyusunan dokumen APBD Perubahan," pungkas Puji Santoso.

Sekda Rembang, Fahrudin menyatakan, APBD Perubahan tidak dilaksanakan karena tidak ada persetujuan dari DPRD.

"Tidak melakukan APBD Perubahan diperbolehkan, karena tidak wajib. Sebenarnya mau melakukan APBD Perubahan untuk menutup (dampak) Silpa yang tidak tercapai. Namun karena dewan tidak menyetujui, ya sudah, kita kembali ke APBD Induk,” terang Fahrudin.

Atas tidak adanya APBD Perubahan, untuk menyiasati kondisi defisit APBD Rembang Pemkab melakukan pergeseran anggaran.

Payung hukum yang digunakan untuk melakukan pergeseran anggaran adalah dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Kondisi APBD Rembang tahun 2024 ditengarai kembali kurang mulus indikasinya antara lain, banyak kebutuhan belanja belum teranggarkan 12 bulan di tengah anggaran mengalami defisit.

Data yang disampaikan Sekretariat Daerah (Setda) Rembang, Fahrudin, APBD Rembang 2024 mengalami defisit sekitar Rp 90 miliar.

Angka defisit itu muncul lantaran asumsi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) APBD 2023 yang dipasang pada APBD 2024 angkanya tidak sesuai.

Pada APBD 2024, Silpa APBD 2023 yang dipasang adalah Rp 66.250.000.000. Namun, kenyataannya Silpa hanya sekitar Rp 19 miliar saja.

Kondisi diperparah lantaran sejumlah kebutuhan belanja belum dianggarkan 12 bulan, membuat defisit mencapai sekitar Rp 90 miliar.

Di tengah situasi itu, APBD Perubahan yang lazimnya dilakukan oleh pemerintah daerah dipastikan tidak dilaksanakan.