Pemprov Jateng Luncurkan Program SIKENDI

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk menginventarisir kendaraan dinas di lingkungan Setda Provinsi Jateng, Biro Umum meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Layanan Pengelolaan Kendaraan Dinas (SIKENDI) yang bisa diakses oleh masyarakat.


Kepala Biro Umum Edy Supriyanta ATD SH MM kepada media mengatakan, aplikasi SIKENDI diluncurkan untuk memudahkan database kendaraan dinas dan mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.

Pencarian kendaraan dinas akan semakin mudah dan masyarakat pun bisa melaporkan jika kendaraan dinas tersebut melintas di suatu tempat. Termasuk siapa yang membawa kendaraan dinas tersebut, semua tercantum dalam aplikasi SIKENDI," ujar Edy, Selasa (15/10/2019).

Selain untuk mendatabase kendaraan dinas, aplikasi SIKENDI juga memudahkan terkait dengan perawatan kendaraan, karena didalam aplikasi tersebut tercantum kerusakkan kendaraan, kapan waktunya mengganti oli dan lain-lain.

Sehingga tidak ada lagi kendaraan yang rusak karena terlambat diperbaiki, semua tercantum riwayat kendaraan," tambahnya.

Kemudian lanjut Edy, aplikasi SIKENDI juga akan memudahkan untuk melacak siapa pengguna mobil dinas tersebut, antara kendaraan dengan pemegang kendaraan akan terdeteksi dalam aplikasi tersebut.

Misal ada pegawai yang sudah pensiun masih membawa kendaraan, siapa yang membawa kendaraan akan terdeteksi," tandasnya.

Lebih jauh Edy mengatakan, aplikasi SIKENDI juga akan memudahkan untuk mengetahui kendaraan yang waktunya harus dibayarkan pajaknya.

Yang namanya manusia kan terkadang lupa, sudah waktunya membayar pajak  tapi tidak dilakukan. Nah dalam aplikasi SIKENDI akan muncul notifikasi minimal dua minggu atau satu bulan sebelum jatuh tempo pajak kendaraan. Sehingga dengan aplikasi ini tidak ada lagi kendaraan yang terlambat bayar pajak," tandasnya lagi.

Aplikasi SIKENDI lanjut Edy, sudah terintegrasi dengan layanan biro umum Setda Provinsi Jateng. Jadi masyarakat bisa mengakses penuh jika membutuhkan bantuan.

Dalam aplikasi tersebut dicantumkan kendaraan-kendaraan yang bisa dipinjam oleh masyarakat umum, kapasitas penumpang, siapa sopirnya. Masyarakat boleh meminjam mobil dinas dan tidak dipungut biaya. Tapi yang bisa dipinjam adalah mobil tertentu. Jadi prosesnya sama persis ketika masyarakat meminjam gedung, halaman kantor dll. Masyarakat bisa langsung interaksi dalam aplikasi tersebut," terangnya lagi.

Namun demikian, sebelum proses-proses tersebut dilaksanakan, masyarakat harus registrasi terlebih dahulu yang selanjutnya akan dilakukan seleksi layak atau tidaknya.

Setelah masyarakat registrasi akan kita tanya keperluannya setelah itu kita akan putuskan layak atau tidak masyarakat tersebut mendapatkan layanan ini," tambahnya.

Kedepan lanjut Edy, aplikasi ini akan dikembangkan tidak hanya pada peminjaman sarana prasarana,  nantinya kerusakan kantor atau sarana lain di biro-biro juga akan terintegrasi dalam layanan SIKENDI.

Misal di gedung A ada kerusakkan, AC rusak dan lain-lain cukup difoto dan masukkan kedalam aplikasi, nanti ada tim khusus yang segera menindaklanjuti. Selain itu kedepan akan kita dirikan tempat khusus untuk melayani masyarakat dalam rangka meminjam sarana dan prasarana dilingkungan Pemprov Jateng," tambahnya lagi.

Bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan SIKENDI bisa akses di www.biroumum.jatengprov.go.id.