Seorang pemuda asal Desa Karangsari, Kecamatan Brati, Grobogan, MIT (23) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia diamankan Polsek Brati Polres Grobogan setelah nekat mencuri ponsel.
- Batal Diperiksa KPK, Tersangka Robin Pattuju Dapat Perpanjangan Penahanan 30 Hari
- Selidiki Kasus Kecelakaan Kerja, Polisi Periksa Saksi dan Kumpulkan Alat Bukti
- Soal Mafia Tanah, Wali Kota Salatiga Ingatkan Warganya Tak Percaya Oknum
Baca Juga
Kapolsek Brati Grobogan AKP I Ketut Sudiartha mengatakan, pencurian tersebut berlangsung pada Selasa (7/3) kemarin di rumah KS (35) warga Desa Karangsari, Kecamatan Brati, Grobogan.
"Awalnya, korban mengecharge ponsel di samping televisi yang berada di ruang tamu, kemudian ditinggal untuk jaga warung depan, saat korban akan mengambil ponsel, hp (handphone/ gawai) miliknya sudah tidak ada, tetapi charger masih tertancap di colokan," ujarnya.
KS (35) sempat menanyakan kepada beberapa orang di warungnya, tetapi tidak ada yang mengetahui. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Brati Polres Grobogan.
"Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, mengarah pada MIT (23)," jelasnya.
Setelah diklarifikasi pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku diketahui ternyata masih tetangga, bahkan masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Melalui Polsek Brati Polres Grobogan, keduanya sepakat menyelesaikan kejadian tersebut secara kekeluargaan.
- Unit Resmob Polrestabes Semarang Tangkap Pasangan Kekasih Pembuang Bayi
- Pelaksana Proyek Infrastruktur Desa Jetaksari Grobogan Divonis Empat Tahun Tiga Bulan
- KPK Peringatkan Dirut PLN Kooperatif?