Seorang pemuda asal Desa Karangsari, Kecamatan Brati, Grobogan, MIT (23) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia diamankan Polsek Brati Polres Grobogan setelah nekat mencuri ponsel.
- KPK Tangkap Bupati Lampung Selatan
- Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Bui
- Pelaku Pelemparan Narkoba dengan Bola Tenis Ditangkap
Baca Juga
Kapolsek Brati Grobogan AKP I Ketut Sudiartha mengatakan, pencurian tersebut berlangsung pada Selasa (7/3) kemarin di rumah KS (35) warga Desa Karangsari, Kecamatan Brati, Grobogan.
"Awalnya, korban mengecharge ponsel di samping televisi yang berada di ruang tamu, kemudian ditinggal untuk jaga warung depan, saat korban akan mengambil ponsel, hp (handphone/ gawai) miliknya sudah tidak ada, tetapi charger masih tertancap di colokan," ujarnya.
KS (35) sempat menanyakan kepada beberapa orang di warungnya, tetapi tidak ada yang mengetahui. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Brati Polres Grobogan.
"Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, mengarah pada MIT (23)," jelasnya.
Setelah diklarifikasi pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku diketahui ternyata masih tetangga, bahkan masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Melalui Polsek Brati Polres Grobogan, keduanya sepakat menyelesaikan kejadian tersebut secara kekeluargaan.
- Penanganan Kasus Pencabulan di Baturetno Terkendala Ujian Sekolah
- Mabes Polri: Hadapi Begal Tidak Boleh Lembek
- Polres Salatiga Sita 1.925 Butir Pil Yarindu dan 6,36 Gram Sabu-Sabu