Kedapatan membawa ratusan petasan siap edar, AS (25) seorang pemuda warga Jebres Solo, diamankan Polsek Grogol Polres Sukoharjo.
- Ketua LPSK: Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Adalah Bentuk Penyekapan
- Gagal Aksi Oleng Hingga Kecelakan, Pemuda Asal Demak Ini Jadi Tersangka
- Oknum Guru Ngaji di Batang Sodomi Belasan Santrinya
Baca Juga
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan, kejadian berawal ketika anggota Polsek Grogol melaksanakan patroli di wilayah hukumnya. Saat melintasi jalan di utara The Park Solo Baru, petugas menjumpai seorang pemuda mencurigakan yang membawa sebuah dus.
"Melihat pemuda tersebut dengan gerak gerik mencurigakan, anggota Polsek Grogol kemudian menghampirinya. Saat diperiksa ternyata pemuda tersebut mengaku membawa dan menjual petasan secara ilegal," terang AKBP Wahyu, Senin (27/3/2023).
"Mendapati hal itu, petugas kemudian mengamankan AS beserta barang bukti satu dus berisikan petasan jenis korek," imbuh Kapolres.
Setelah diamankan, petugas Polsek Grogol kemudian melakukan pengembangan dan mendapati bahwa di rumah AS masih tersedia tiga dus berisikan petasan, total ada empat dus yang diamankan.
Saat ditanya, AS mendapatkan petasan melalui pembelian secara online dengan kisaran harga per dus Rp 300 Ribu.
Atas perbuatannya itu, AS dapat dikenakan pidana Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 tahun 1951.
- Pengemis Ini Nekat Curi Uang Pedagang Untuk Bayar Utang
- Tersangka Baru Kasus Binomo, Bareskrim: Namanya Sudah Ada, Tunggu Saja Nanti
- Polres Banjarnegara Buka Posko Aduan Masyarakat Terkait Mbah Slamet