Adanya dugaan pencemaran limbah di aliran Sungai Silandak yang berada di RT 01 RW 02 Kelurahan Ngaliyan membuat warga setempat merasa tidak nyaman. Pasalnya pencermaran yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini menimbulkan bau tidak sedap, air sungai berubah warna menjadi biru dna kadang cokelat pekat. Selain itu, pada musim kemarau bahkan muncul busa.
- Gempa Batang: Pemprov Jateng Salurkan Bantuan Senilai Rp 392 Juta
- Kapolda Jateng Tanam Ribuan Pohon Di Kawasan Penyangga Air Gunungpati Semarang
- Polres Kebumen Gencarkan Sosialisasi Aplikasi Peduli Lindungi
Baca Juga
"Kalau kemarau muncul busa dan bau banget, anak-anak nggak mau main di sungai lagi karena gatal. Bahkan ekosistem ikan disini sudah hilang, banyak ikan yang mati, padahal dulu ada udang, gabus, mujaer bahkan nila, ini sudah berlangsung sejak tahun 2009,” kata Ketua RT 01 RW 02 Kelurahan Ngaliyan, Hasanuddin, Minggu (13/2).
Pihaknya meminta kepada Pemerintah Kota Semaramg untuk segera bertindak mengenai dugaan pencemaran limbah yang berasal dari pabrik di Kawasan Industri Candi.
"Kemarin sudah ada tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kesini, cuman ambil sampel dan melihat kondisi," jelasnya.
Meski demikian Hasanuddin mengaku kegiatan MCK warga tidak terganggu karena warga sehari-harinya menggunakan air dari PDAM dna bukan air tanah atau air sumur.
"Tapi penggennya nggak bau saja, air tidak keruh. Sehingga warga bisa dihidup damai," lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono juga mendesak Pemkot Semarang untuk melakukan pengecekan atas dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Pihaknya meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLh) Kota Semarang segera bertindak.
"Harus segera ditinjau, karena ini melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Kalau memang dilakukan berulang kali dan sudah lama, tentu harus ada sanksi yang berat," ungkap Suharsono.
Dia menilai seharusnya pabrik yang membuang limbahnya ke sungai mendapat teguran dan peringatan. Pasalnya untuk sebuah pabrik seharusnya memiliki tempat pembuangan limbah sendiri dan tidak merusak lingkungan sekitarnya.
"Menurut UU, membuang limbah sembarangan ini bisa terkena sanksi adimistratif, denda bahkan pidana, kalau informasi warga sudah lama dan merugikan, saya minta tidak boleh ada pembiaran dari Pemkot," bebernya.
Suharsono menilai harus ada ada sanksi tegas jika memang ditemukan perusahaan yang sengaja membuang limbahnya ke sungai.
"Harus dilakukan investigasi, jika sudah ketemu harus ada sanksi tegas," pungkasnya.
- Binda Jateng Terus Fokus Pada Keterpenuhan Gizi Pengungsi Banjir
- Sahabat Lestari Bagikan 1.500 Paket Nugget Ayam Untuk Warga Demak, Kudus, Jepara Yang Isolasi Mandiri
- Curhat Tukang Ojek kepada Kapolres Kebumen