Pencuri Spesialis Rumah Kosong Dibekuk

Polsek Kalimanah  Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang terjadi di Perumahan Safir Estate Blok A, Desa Kalimanah Wetan Kecamatan Kalimanah. Seorang pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil curian.


Kapolsek Kalimanah AKP Sulasmam saat memberikan keterangan, Selasa (28/8/2018) mengatakan bahwa pelaku pencurian yaitu OS (23) warga Desa Gunungwuled, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga. Tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian, diamankan di wilayah Kelurahan Kandanggampang oleh tim gabungan dari Polsek Kalimanah dan Satreskrim Polres Purbalingga.

Pencurian yang dilakukan tersangka terjadi di rumah yang disewa PT Serasi Gaya Busana. Saksi bernama Christian Widianto yang akan membersihkan rumah, mendapati rumah dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga hilang pada Senin (27/8) .

Mendapati hal tersebut, kemudian korban melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Kalimanah. Polsek yang mendapati laporan langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan serta meminta keterangan sejumlah saksi.

"Berbekal hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, Unit Reskrim Polsek Kalimanah melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang kemudian dilakukan penangkapan bersama Satreskrim Polres Purbalingga," kata kapolsek kepada RMOLJateng, Selasa (28/8).

Menurut tersangka ia melakukan aksinya seorang diri. Modus yang dilakukan yaitu mencari rumah kosong yang kemudian dijadikan sasaran pencurian. Dalam beraksi tersangka masuk ke rumah dengan cara mencongkel jendela. Setelah berhasil masuk, kemudian menguras isi rumah.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya lemari es merk Panasonic, televisi 32 inch merk Panasonic, kompor gas, tabung gas ukuran 3 kilogram, microwave, race cooker, strika, kipas angin, DVD player berikut dua  speaker.

"Tersangka sudah kita amankan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kita kenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas kapolsek.