Tersangka Terduga Pembunuh Seorang Penyandang Disabilitas Di Asrama Simongan Jalani Rekonstruksi

Rekonstruksi Dugaan Kasus Pembunuhan Penyandang Disabilitas Di Asrama Taman Biji Sesawi, Simongan Dilaksanakan Unit Resmob Polrestabes Semarang, Rabu (06/03). Dicky A Wijaya/RMOLJateng
Rekonstruksi Dugaan Kasus Pembunuhan Penyandang Disabilitas Di Asrama Taman Biji Sesawi, Simongan Dilaksanakan Unit Resmob Polrestabes Semarang, Rabu (06/03). Dicky A Wijaya/RMOLJateng

VE (36) wanita diduga tersangka kasus pembunuhan tewasnya seorang penyandang disabilitas tinggal di Asrama Taman Biji Sesawi, Simongan, melaksanakan rekonstruksi yang digelar Unit Resmob Polrestabes Semarang, Rabu (06/03). 


Atas tewasnya korban, tersangka yang merupakan pengasuh yayasan, dinilai bersalah secara hukum dengan dugaan menghilangkan nyawa seseorang, korban adalah R (33) warga Kauman, Semarang Tengah. 

Tersangka di dalam rekonstruksi memperagakan sebanyak 30 adegan saat ingin membawa korban ke rumah sakit. 

Kanit Resmob Polrestabes Semarang AKP Ardi Kurniawan menjelaskan, rekonstruksi digelar kepolisian untuk memastikan dugaan terjadinya pembunuhan yang dilakukan tersangka. 

"Kita hadirkan tersangka untuk mengikuti rekonstruksi agar tim penyidik bisa mengetahui pasti dugaan di dalam kasus pembunuhan ini. Tersangka didampingi kejaksaan. Dan nantinya hasil rekonstruksi akan dimasukkan ke dalam berita acara untuk melengkapi tuntutan hukum bagi tersangka," kata Ardi di lokasi. 

Di dalam kasus ini terduga tersangka memiliki niat ingin membawa korban penyandang disabilitas yang pingsan ke rumah sakit tetapi mengalami kesalahan prosedur penanganan dan justru mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Rekonstruksi dilaksanakan Unit Resmob Polrestabes Semarang untuk mendapatkan temuan-temuan baru memperkuat hasil penyidikan untuk memastikan dugaan kematian korban.

Saat tersangka memperagakan beberapa adegan, penyidik berhasil mengungkap fakta-fakta baru atas kasus ini. 

"Hasil rekonstruksi, ditemukan fakta-fakta baru yang berguna untuk proses penyidikan. Tersangka ternyata tidak sengaja menarik kerah baju korban saat menolong, sehingga mengakibatkan korban terjerat. Nah, fakta-fakta itu kita akan masukkan ke berkas acara penyidikan untuk dinaikkan ke penuntut umum dalam memberikan tuntutan hukum bagi tersangka," jelasnya.