Sub Direktorat III Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian disertai dengan kekerasan yang terjadi di Desa Kedung Waringin, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- Polresta Magelang Jaring 50 Tersangka Tipiring, Amankan 632 Botol Miras
- Curi Ponsel di Warung Mie Ayam, Warga Jepara Terancam 7 Tahun Penjara
- Pakar Psikologi Minta Sekolah Ikut Pantau Kasus Siswi SMP Dihabisi Teman Kencan
Baca Juga
Sub Direktorat III Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian disertai dengan kekerasan yang terjadi di Desa Kedung Waringin, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, persitiwa itu terjadi pada 30 Maret 2021 lalu. Dalam peristiwa ini, polisi mengamankan lima orang pelaku masing-masing berinisial RMA alias Obot (35), MS alias Gabin (42), HW (43), MI (32), dan PW alias Cak (40).
Saat itu rumah korban inisial M digedor oleh sejumlah pelaku yang berpura-pura sebagai anggota kepolisian. Dalam aksinya, Obot menggedor pintu rumah korban sembari mengaku sebagai polisi dari Polda Metro Jaya.
"Saya dari polda tiarap tiarap, prosesnya pengen cepet atau engga kalo pengen cepet tiarap diam," kata Yusri menirukan para pelaku di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (17/4).
Mereka kemudian meminta korban M untuk menyerahkan telepon genggamnya dan diantara pelaku lainnya melakukan penggeledahan dirumah korban. Pengungkapan kasus itu sendiri lanjut Yusri, berawal dari pengungkapan kasus pencurian sparepart Transjakarta.
Saat itu, Tim Opsnal Unit V Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti guna mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangkanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim memperoleh petunjuk bahwa pelaku sering berada di Kampung Pabuaran, Desa Pabauran, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Adapun dalam perkara ini para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
- Polres Pemalang Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Korban Capai 447 Orang
- Minta Sidang Tragedi Kanjuruhan Digelar Luring, IPW Nilai Para Terdakwa Tidak Punya Niat Jahat
- KPK Pastikan Bisa Jerat Bank Panin Jadi Tersangka Korporasi, Begini Penjelasannya