Penerimaan Pajak Pemkab Batang Surplus Rp 4 miliar Sepanjang 2022

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang, Sri Purwaningsih menyebut penerimaan pajak surplus Rp 4 miliar. Total penerimaan pajak pemkab Batang hinga 28 Desember 2022 mencapai Rp 128 miliar. 


"Target kami Rp 124 miliar, tapi pendapatan sudah mencapai Rp 128 miliar dan masih ada pemasukkan lagi hingga akhir tahun," katanya, Kamis (29/12). 

Faktor penting yang berpengaruh pada penerimaan pajak adalah Elektronifikasi Transaksi Digitalisasi Pemerintah Daerah (ETDPD) Kabupaten Batang. Implementasi program ETDPD mampu menaikan pendapatan di 11 sektor pajak.   

Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki menyebut ETDPD Kabupaten Batang di tahun 2022 sudah mencapai 90 persen lebih. Meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 64 persen. 

Ia menyatakan  ETDPD  untuk meminimalisir kebocoran di OPD yang mengampu pendapatan asli daerah (PAD). Semua transaski pendapat daerah seperti pajak dan retribusi langsung masuk ke kas daerah tanpa diterima oleh petugas. 

"Kalau pajak sudah semuanya digital, tapi untuk retribusi masih belum. Tahun depan semuanya (sudah e-retribusi)," ucapnya.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Dody Nugraha mengatakan manfaat utama digitalisasi pembayaran adalah mencegah kebocoran. Contohnya kerentanan retribusi manual. 

"Misalkan pembayaran tiket manual, pengunjung 1000 orang yang masuk tiketnya hanya 500,” ungkapnya. 

Dody mendorong Pemkab Batang menerapkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk penerimaan pajak, retribusi dan juga pengeluaran keuangan anggaran.