DJP Jateng I mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp1,8 triliun dari hasil program pengungkapan sukarela.
- DJP Jateng I Sosialisasikan Ketaatan Membayar Pajak ke Pelajar
- DJP Jateng I Jadikan Ratusan Mahasiswa Sebagai Relawan Pajak
- Tingkat Kepercayaan Terhadap Pemerintah Pengaruhi Ketaatan Bayar Pajak
Baca Juga
“Jumlah PPh yang disetorkan terdiri dari Rp1,09 T dari kebijakan I dan Rp733.86 M dari kebijakan II,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Teguh Budiharto, di Semarang, Rabu (6/7).
Menurut dia, data tersebut terhimpun hingga batas akhir pada 30 Juni 2022. Wajib pajak yang mengikuti PPS (Program Pengungkapkan Sukarela) tercatatt 12.555.
“Rinciannya 3.701 surat keterangan dari kebijakan I dan 11.297 surat keterangan dari kebijakan II,” kata Teguh.
Sedangkan, lanjut dia, nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp18,82 T. Nilai harta bersih dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp17,52 T dan nilai harta bersih repatriasi sebesar Rp384,32 T.
Berdasarkan data, nilai harta bersih dengan komitmen investasi sebesar Rp295,83 M dan nilai harta bersih dari deklarasi luar negeri sebesar Rp616,11 M.
Dia melanjutkan, Kanwil DJP Jawa Tengah I menggandeng instansi terkait di wilayah ini agar semakin menggiatkan kegiatan penyukuhan secara daring maupun luring. Langkah ini agar wajib pajak dapat memanfaatkan program PPS yang sudah diluncurkan pemerintah pusat.
“Selain penyuluhan, pojok PPS di beberapa pusat perbelanjaan untuk memberikan laganan kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait program tersebut,” terang dia.
Kepada wajib pajak, Teguh mengungkapkan apresiasi karena telah mengikuti program. Pihaknya berharap berakhirjya PPS menjadi awal baik bagi Indonesia menuju ketertiban administrasi pajak di masa mendatang.
- Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ribuan Wajib Pajak Padati Samsat Purwodadi
- Opsen Mulai Berlaku 5 Januari 2025, Pemerintah Imbangi dengan Beri Diskon Pajak Kendaraan
- DJP Jateng I Sosialisasikan Ketaatan Membayar Pajak ke Pelajar