Penerimaan Program Pengungkapan Sukarela di DJP Jateng I Capai Rp1,8 Triliun

DJP Jateng I mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp1,8 triliun dari hasil program pengungkapan sukarela.


“Jumlah PPh yang disetorkan terdiri dari Rp1,09 T dari kebijakan I dan Rp733.86 M dari kebijakan II,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Teguh Budiharto, di Semarang, Rabu (6/7).

Menurut dia, data  tersebut terhimpun hingga batas akhir pada 30 Juni 2022. Wajib pajak yang mengikuti PPS (Program Pengungkapkan Sukarela) tercatatt 12.555.

“Rinciannya 3.701 surat keterangan dari kebijakan I dan 11.297 surat keterangan dari kebijakan II,” kata Teguh.

Sedangkan, lanjut dia, nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp18,82 T. Nilai harta bersih dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp17,52 T dan nilai harta bersih repatriasi sebesar Rp384,32 T.

Berdasarkan data, nilai harta bersih dengan komitmen investasi sebesar Rp295,83 M dan nilai harta bersih dari deklarasi luar negeri sebesar Rp616,11 M.

Dia melanjutkan, Kanwil DJP Jawa Tengah I menggandeng instansi terkait di wilayah ini agar semakin menggiatkan kegiatan penyukuhan secara daring maupun luring. Langkah ini agar wajib pajak dapat memanfaatkan program PPS yang sudah diluncurkan pemerintah pusat.

“Selain penyuluhan, pojok PPS di beberapa pusat perbelanjaan untuk memberikan laganan kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait program tersebut,” terang dia.

Kepada wajib pajak, Teguh mengungkapkan apresiasi karena telah mengikuti program. Pihaknya berharap berakhirjya PPS menjadi awal baik bagi Indonesia menuju ketertiban administrasi pajak di masa mendatang.