Penetapan Capres-Cawapres Tersandera Ambang Batas 20 Persen

Presidential threshold (PT) pemilihan presiden sebesar 20 persen telah memaksa partai-partai politik yang sedang menyusun paket koalisi justru saling sandera. Saling sandera terjadi baik di tubuh petahana, maupun di kelompok oposisi.


Penghapusan PT pilpres menjadi nol persen juga dapat dipandang sebagai jalan keluar dari situasi saling sandera itu.

Demikian dikatakan wartawan senior Teguh Santosa yang ikut dalam jumpa pers menolak PT pilpres 20 persen di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu siang tadi (8/8).

"Kita semua menyaksikan drama saling sandera hanya untuk mencari pasangan capres dan cawapres. Kubu petahana tersandera oleh kepentingan-kepentingan yang lain, kubu oposisi juga tersandera oleh anggota koalisinya," kata Teguh seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Menurut hemat Teguh, menghapuskan PT pilpres selain bisa membuat partai-partai politik leluasa mencalonkan pasangan capres dan cawapres, juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai pasangan capres dan cawapres yang dinilai lebih pantas memimpin Indonesia.

"Masih ada waktu paling tidak sampai tanggal 10 Agustus. Atau kalau pun misalnya tanggal 10 Agustus nanti cuma ada satu pasangan atau sama sekali tidak pasangan (yang mencalonkan diri), kita punya dua kali tujuh hari. Ini window opportunity yang saya kira bisa dimanfaatkan," ujarnya lagi.

"Supaya demokrasi yg menggembirakan, demokrasi yg membahagiakan seperti yg disampaikan oleh rekan saya Dahniel tadi bisa sama2 kita dapatkan. Dan publik juga bisa melihat pilihan2 yg lebih menarik. Pilihan2 yg lebih cantik dan pilihan2 yg mungkin memang bisa membawa Indonesia ke arah yang lebih baik," ujarnya.

Jumpa pers dilakukan bersamaan dengan aksi berbagai elemen masyarakat menolak PT pilpres 20 persen.

Di dalam jumpa pers itu, dosen UI Rocky Gerung mengatakan bahwa PT 20 persen telah melibas hak konstitusi rakyat. Adapun pengamat politik Effendi Ghazali mengatakan, ada pelanggaran UU dalam proses penetapan keputusan PT 20 persen.