Pengadilan Australia memutuskan bahwa perusahaan raksasa teknologi Google harus membayar denda sebesar 60 Juta Dolar Australia atau sekitar 600 miliar rupiah karena telah terbukti menyesatkan pengguna dalam pengumpulan data lokasi pribadi mereka.
- Indonesia Cermati Keputusan Australia Bangun Kapal Selam Nuklir
- Thailand Gelontorkan Rp 10 Triliun untuk Subsidi Untuk Biaya Pendidikan
- Kemlu RI Dalami Kemungkinan Pelanggaran Konvensi Wina Dalam Kasus Penganiayaan Diplomat Nigeria
Baca Juga
Dilansir dari Reuters pada Jumat(12/8), pengadilan menemukan bahwa Google telah melakukan pelanggaran menyesatkan beberapa pelanggan tentang data lokasi pribadi yang dikumpulkan melalui perangkat seluler Android mereka antara Januari 2017 dan Desember 2018.
Menurut Komisi Persaingan & Konsumen Australia (ACC) Google masih akan mengumpulkan dan mengakses data lokasi ketika riwayat lokasi pengguna telah disetel ke mode "nonaktif" lewat salah satu aktivitas web atau aplikasi mereka yang aktif.
Dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, ACC memperkirakan ada 1,3 juta data pengguna akun Google di Australia yang mungkin tepengaruh.
Sementara itu, ACC menyebut penilaian itu sebagai pesan yang jelas bagi seluruh platform digital untuk lebih terbuka kepada konsumen tentang apa yang terjadi dengan data mereka.
Google dikabarkan mengambil tindakan perbaikan pada 2018. Dalam sebuah pernyataan yang dikirim melalui email, Google mengatakan telah menyelesaikan masalah ini dan telah membuat informasi lokasi mudah dikelola dan mudah dimengerti.
Raksasa mesin pencari itu telah terlibat dalam tindakan hukum di Australia selama setahun terakhir ketika pemerintah sedang mempertimbangkan dan mengesahkan undang-undang untuk membuat Google dan perusahaan Meta Platform Facebook membayar perusahaan media untuk konten di platform mereka.
- China Beri Vaksin Covid-19 Sinopharm Lampu Hijau Untuk Anak-anak
- Presiden Korsel Berikan Grasi Bos Samsung Terkena Skandal Korupsi
- Kapak Berusia Ratusan Tahun Ditemukan Di Maroko