Perlahan misteri di balik kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai terungkap. Salah satu indikasinya dengan mutasi terhadap 25 personel Polri dari tingkat tamtama hingga perwira tinggi (pati) bintang dua.
- Kabid Humas Polda Jateng : Pembunuh ASN Bapenda Diduga Orang Terlatih
- Polres Salatiga Bekuk Pasangan Siri Pencuri Motor Lintas Wilayah
- Pasutri Pembobol Rumah Kosong Ini Ternyata Sudah Tujuh Kali Melakukan Aksi
Baca Juga
Pengamat politik, hukum dan keamanan, Dewinta Pringgodani, pun mengapresiasi sikap tegas Kapolri yang serius menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Dewinta, hal itu sesuai keinginan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan agar kasus polisi tembak polisi yang menghilangkan nyawa Brigadir J itu diproses hukum, jangan ditutup-tutupi dan dibuka apa adanya.
Dewinta meminta 25 personel Polri dari tingkat tamtama hingga perwira tinggi yang diduga menghambat penyelidikan tidak hanya dijatuhi sanksi kode etik.
"Periksa mereka secara mendalam karena tidak menutup kemungkinan ada unsur pidananya," kata Dewinta dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (6/8).
Apabila dalam pemeriksaan mereka terseret pidana, Dewinta Tim Khusus Internal bentukan Kapolri untuk menerapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri tersebut.
"Sanksi pemecatan pantas diterima polisi yang terlibat pembunuhan Brigadir Yosua," kata Dewinta.
Di sisi lain, Dewinta meragukan Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) menjadi pelaku tunggal kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Diketahui, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan tersebut, terkait dengan pembunuhan, dan, perampasan nyawa orang lain.
"Bharada E baru belajar menembak pada November 2021, jadi agak mustahil bisa menembak secara jitu. Lalu kalau ada aksi tembak menembak rnggak mungkin Bharada E tujuh kali ditembak tidak kena," kata Dewinta.
Dewinta melanjutkan, mundurnya tim pengacara Bharada E juga menjadi pertanda bahwa Bharada E yang merupakan sopir Irjen Ferdy Sambo bukanlah aktor utama pembunuhan Brigadir J.
"Tim Khusus Internal bentukan Kapolri harus mengumumkan aktor utama maupun sutradara pembunuhan Brigadir J," demikian Dewinta.
- Tega, Pria Randudongkal Pemalang Bunuh Istri Pakai Pisau Dapur
- Gasak Motor di Parkiran, Pria Asal Jepara Dibekuk Polisi
- Takut Diusir Suaminya Terkait Pinjol, Sebabkan Pelaku Nekat Bunuh Anak