Pasangan siri berinisial D dan E, warga Gunungsari, Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Salatiga.
- Pesta Miras, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
- Misteri Kasus Pembunuhan Iwan Boedi
- Warga Gupit Sukoharjo Ajukan Gugatan Class Action Tuntut PT RUM Ganti Rugi Rp1,85 Triliun
Baca Juga
Kedua pelaku ini merupakan pelaku lintas wilayah. Dari pengakuan keduanya melakukan pencurian kendaraan roda dua di empat TKP/ lokasi terpisah yaitu di Pabelan dan Kopeng Kabupaten Semarang, Batang dan di Kota Salatiga.
Selain melakukan pencurian sepeda motor, mereka juga melakukan pencurian helm sebanyak lima kali di beberapa lokasi.
Keduannya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan merajut pernikahan ditahan di Sel Mapolres Salatiga, Senin (3/4).
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani, S.Sos, M.H menyampaikan kronologis kejadiannya.
"Pasangan Siri ini mencuri sepeda motor pada hari Senin tanggal 6/3/2023 yang dilakukan di depan warung “Nyoto Kene Bu Anik” terletak di Gang Kapling Cinderejo Tingkir Kota Salatiga," kata AKP M Arifin Suryani.
Korban pun langsung membuat laporan kehilangan. Polres Salatiga menerima laporan terjadinya Tindak Pidana pencurian sepeda motor merk Honda Vario wama hitam tahun 2018 No. Pol. H-6917-LK Noka: MH1KF4118JK124409.
Saat itu, ungkap dia, ketika korban baru selesai makan. Namun saat kembali ke parkiran, betapa terkejutnya ketika sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula.
Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polres Salatiga melaksanakan langkah penyelidikan serta menganalisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Tim Resmob mendapat informasi patroli di wilayah Canden, bahwa sebuah sepeda motor diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian.
Setelah ditanyakan kepada pemilik kos, diketahui bahwa sepeda motor tersebut milik sepasang suami istri (pasutri) penyewa kamar kos no 6.
"Saat itu juga dilakukan introgasi, pasutri tersebut mengakui telah mengambil sepeda motor di Warung Nyoto Kene Bu Anik. Selanjutnya, barang bukti dan keduanya di bawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut," jelas AKP M Arifin Suryani, S.Sos, M.H.
Untuk pelaku E dilimpahkan ke Polres Semarang karena harus mempertanggung jawabkan Tindak Pidana Serupa yang dilakukan di Wilayah Hukum Polres Semarang.
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, S.I.K melalui Kasi Humas membenarkan bahwa Polres Salatiga telah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pasangan Siri.
"Untuk pelaku E dilimpahkan ke Polres Semarang karena harus bertanggung jawab terhadap tindak pidana serupa yang dilakukan di Wilayah Kab. Semarang, untuk pelaku D saat ini berada di Tahanan Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan sesuai Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelas IPTU Henri Widyoriani, S.H.
- Sempat Diburon, Komplotan Penipu Berhasil Ditangkap Polres Boyolali
- Tinjau Rest Area KM 456, Kapolri Instruksikan Jajaran Maksimal Beri Pelayanan Arus Balik
- Ahmad Luthfi Resmikan Rest Area Tol Salatiga