Pengamat: Permentan Nomor 10 Tahun 2022 Positif, Stabilkan Harga Pupuk Subsidi

petani dan pupuk bersubsidi. foto: net.
petani dan pupuk bersubsidi. foto: net.

Kepala Prodi Agribisnis pada Fakultas Peternakan dan Pertanian Universitas Diponegoro, Dr. Siwi Gayatri menilai, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 terkait dengan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, yang dikeluarkan Kementerian Pertanian (Kementan) dapat menstabilkan harga dan distribusi pupuk subsidi yang lebih baik agar tidak terjadi penyelewengan.


Melalui Permentan tersebut diharapkan tata kelola pupuk bersubsidi dapat lebih baik serta dapat mengantisipasi kondisi krisis pangan global yang terjadi.

"Keluarnya peraturan tersebut positif karena untuk stabilitas harga dan distribusi, terutama biar tidak ada penyelewengan," kata Siwi Gayatri, Sabtu (20/8/2022). 

Siwi Gayatri menegaskan, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan data luas lahan dalam sistem informasi managemen berbasis digital dan teknologi yang dinilai cukup baik agar lebih tepat sasaran.

"Kita hidup di era digital,  jadi justru malah dengan data seperti itu juga lebih akurat. Masalah di lapangan,  penyuluh dibebani administrasi seperti itu, mereka tidak fokus pada transfer  knowledgenya ke petani, karena setiap waktu selalu dibutuhkan perubahan data," paparnya. 

Apalagi, lanjut Siwi Gayatri, pada sistem informasi digital tersebut yang harus lebih tepat terkait luas lahan bagi petani untuk menentukan alokasi pupuk subsidi tersebut, hal itu dinilai penting dan harus sesuai agar kebutuhan pupuk petani bisa tercukupi dan tidak ada penyelewengan.

"Itu diperlukan,  terutama dengan alokasi pupuk yang berdasarkan luas lahan sehingga semua bisa tercukupi, petani-petani yang berhak itu bisa mendapatkan juga," tambahnya.

Siwi juga tidak menafikan, jika masih ada kelemahan-kelemahan sistem tersebut di lapangan, karena masih kurangnya sumber daya. 

"Faktanya, masih kurang sumber di lapangan  dalam update data. Yang update data siapa, ya penyuluh, disisi lain penyuluh punya tugas melayani petani, tapi masih dibebani data administrasi, akhirnya mudah terjadi salah input data,"  ujar Siwi Gayatri.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebelumnya menyatakan,  ada beberapa alasan diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, yakni untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama untuk petani.

"Tugas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan tentu  hanya bisa dilakukan jika mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat. Pemerintah akan terus berupaya melakukan berbagai langkah agar produksi, produktivitas dan kinerja pertanian kita meningkat," ungkap Syahrul.