Pengelolaan Parkir Pasar Buyaran Harus Obyektif Dan Transparan

Pasar Buyaran Demak. Dokumentasi
Pasar Buyaran Demak. Dokumentasi

Demak - M.Rohmat menyatakan kesiapan organisasi yang diwakilinya, Paguyuban Pasar Buyaran Bersatu (PPBB), untuk bersaing secara sehat dan profesional jika dilakukan seleksi pengelola parkir di Pasar Buyaran.

Rahmat mengatakan bahwa peraturan yang dipakai sebagai pedoman pengelolaan fasilitas parkir kabupaten Demak adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Peraturan Bupati (Perbup) Demak Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (sebagai juklak) Perda tersebut.

“Namun, juklak tersebut justru membuka peluang adanya praktek monopoli di berbagai titik lahan parkir,” sebut Rohmat, saat jumpa pers di rumahnya, Wonosalam, Demak, Kamis (26/12).

Keua PPBB itu lalu menjelaskan bahwa kepala dinas memegang otoritas mekanisme seleksinya, pemberi rekomendasi hingga penunjukan pengelola parkir.

“Ini yang saya perhatikan ketika tahun lalu saya mengajukan diri ikut seleksi dan gagal, meskipun saya merasa lebih baik dari pihak yang tertunjuk,” ujar Rohmat.

“Jika memang dinas punya wewenang untuk menentukan pengelola fasilitas parkir, sebaiknya tak perlu ada seleksi. Atau dengan kata lain Perbupnya direvisi atau ditiadakan saja,” ucapnya tegas.

Menurut Rohmat, perlu adanya transparansi dan obyektivitas dengan indikator penilaian yang jelas pada proses seleksinya.

“Nggak perlu bikin skenario seleksi untuk menutupi praktik monopoli. Kesannya, Perbup terkait parkir ini dibuat untuk mengakomodir kepentingan pihak tertentu,“ tambahnya.

“Jangan lupa bahwa masyarakat sekarang itu makin cerdas, sehingga jangan membuat pembohongan publik,” tegasnya.

Rohmat mengingatkan kembali kejadian ironis di Pasar Mranggen, dimana oknum legislatif berulah kepada juru parkir terkait dengan setoran parkir yang menjadi bagiannya.

“Ini fakta ironis. Dimana fasilitas lahan parkir yang seharusnya menjadi potensi pendapatan asli daerah (PAD) tetapi hanya bisa dinikmati oleh segelintir oknum yang menggunakan regulasi untuk melegitimasi tindakannya,” jelasnya.

Rohmat menambahkan jika pengelolaan parkir seharusnya merujuk pada hasil kajian yang dilakukan oleh Satuan Kerja (satker) agar titik lahan parkir dapat dimaksimalkan pengelolaannya.

“Dengan memperhatikan hasil kajian satker yang membidangi pengelolaan fasilitas parkir, maka potensi PAD dapat dioptimalkan penerimaannya, meski harus dilakukan melalui pihak ketiga,” ungkap Rohmat.