Sebuah pabrik di Kawasan Candi, Ngaliyan, Semarang, digerebek petugas gabungan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM), serta kepolisian. Pabrik ini diduga memproduksi jutaan pil koplo dengan omzet mencapai triliunan rupiah.
- Rusak Rumah Warga, Polres Blora Amankan 8 Pelaku Perusakan
- Dikejar Warga Saat Kepergok Kasak-Kusuk Di TPU Bergota
- Diduga Salahgunakan Dana Desa, Kades Sendangmulyo Sluke Ditahan Kejari Rembang
Baca Juga
Terungkapnya pabrik produksi pil koplo di Ngaliyan ini merupakan kelanjutan dari pengembangan kasus terbongkarnya sebuah gudang yang telah berhasil diungkap di Marunda, Bekasi.
Omzet produksi pil koplo dihasilkan tak tanggung-tanggung, pabrik ini dalam sepekan diperkirakan bisa menghasilkan jutaan butir pil ekstasi dengan nilai jual bahkan sampai triliunan rupiah.
Petugas gabungan yang melakukan penggerebekan menemukan beberapa mesin produksi pil ekstasi, bahan baku obat-obatan terlarang, serta jutaan butir pil koplo siap diedarkan di dalam pabrik.
Kapolsek Ngaliyan Kompol Indra Romantika menjelaskan, penggerebekan pabrik dilakukan oleh BIN, BPOM, dan Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah, Senin (25/03).
"Ada beberapa gudang di dalam area pabrik yang digerebek atas dugaan produksi obat-obatan terlarang. Kasus ini bisa terungkap karena pengembangan terbongkarnya gudang di Marunda, Bekasi," katanya.
Lokasi tempat produksi obat-obatan golongan narkotika dan pil koplo skala besar mencapai omzet miliaran rupiah ini berhasil diungkap intelejen BIN. Kasus ini berkaitan dengan temuan serupa penggerebekan gudang di Marunda, Bekasi.
Setelah berhasil mengungkap kasus sebelumnya, BIN mendapatkan informasi pabrik produksi berada di Ngaliyan, Semarang, dan kemudian ditindaklanjuti dengan investigasi serta penggerebekan. Hasil produksi pil koplo dari pabrik di Semarang, berdasarkan temuan penyelidikan, ternyata dikirimkan ke Marunda.
Kepala BPOM Semarang, Lintang Purba Jaya, mengatakand bahwa dalam penggerebekan ungkap kasus, berhasil mendapatkan barang bukti produksi ekstasi lengkap mulai bahan baku, mesin produksi, dan hasil produksi berupa obat-obatan jenis ekstasi siap edar.
"Operasi penggerebekan dilakukan setelah dilakukan pengembangan penyelidikan kasus di Bekasi. Kita dalam penggerebekan menyita alat-alat produksi lengkap dan bahan baku serta hasil produksi," terang Lintang.
Dari hasil pengungkapan, pil koplo dan obat-obatan terlarang produksi pabrik di Kawasan Candi, Ngaliyan ini, diketahui bahwa pemasaran obat-obatan terlarang itu dikirim ke beberapa wilayah di Jawa termasuk sampai luar pulau ke Bali dan Kalimantan. Omzetnya bahkan kemungkinan mencapai triliunan rupiah dalam satu minggu.
Kasus yang terungkap ini masih akan terus diproses dalam penyelidikan yang dilakukan BPOM bersama Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah.
- Bupati Fahmi: Percepat Konektivitas Jalan Serang - Baturraden Untuk Wisata Lingkar Gunung Slamet
- Seleksi UTBK-SNBT 2025, Undip Sediakan Fasilitas Ujian Khusus Penyandang Disabilitas
- Meriahkan HUT Kabupaten Ke-476, Pemkab Gelar Jepara In Fashion (JIF) 2025