Pengusaha di Kota Semarang, Agus Hartono, merasa diperas oleh oknum penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Tak tanggung-tanggung, oknum penyidik Kejati Jawa Tengah meminta uang hingga Rp 10 miliar.
- Polisi Temukan Sabu di Rumah Kawasan Gendongan Tingkir, Pemilik Jadi Tersangka
- Mantan Kadus Di Magelang Dipolisikan, Gadaikan Sertifikat Tanah Warga
- Meresahkan, 14 Manusia Silver dan 15 PGOT Kena Razia Satpol PP Kota Semarang
Baca Juga
Permintaan uang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 silam.
Dalam suratnya, Agus Hartono menyebutkan bahwa pada saat pemeriksaan dirinya sebagai saksi pada Juli 2022 lalu, ia ditemui secara empat mata oleh oknum penyidik di ruang pemeriksaan.
"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa ada permintaan uang sebesar Rp 5 miliar per SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan--red). Permintaan itu atas perintah Kajati yang saat itu dijabat Andi Herman," ungkapnya, Kamis (24/11/2022).
Sementara dalam penanganan perkara, Kejati Jawa Tengah telah mengeluarkan dua SPDP dan menetapkan Agus Hartono sebagai tersangka dua kali berturut-turut.
Yaitu berdasarkan SPDP yang dikeluarkan Kepala Kejati Jawa Tengah Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022. Dan SPDP Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022.
"Dari 2 SPDP itu, saya diminta Rp 5 miliar per SPDP. Sehingga total uang permintaan untuk 2 SPDP jumlahnya Rp 10 miliar," jelasnya.
Hanya saja, Agus Hartono tidak memenuhi permintaan uang tersebut. Hal itu pun berakibat pada penetapan tersangka dirinya atas dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT CGP. Padahal, Agus Hartono hanya berlaku sebagai penjamin atau avalis saja.
"Bagi saya, penetapan tersangka itu tidak adil, tidak manusiawi, tidak pancasilais dan tidak menurut hukum positif di Indonesia. Dikarenakan saya tidak memenuhi atau tidak menyerahkan uang permintaan sebesar Rp 5 miliar per SPDP. Untuk itu saya minta penetapan tersangka saya segera dicabut," terangnya.
Surat teguran hukum tersebut telah dikirimkan kepada penyidik Pidsus Kejati Jawa Tengah dan ditembuskan ke sejumlah instansi.
Yaitu Bank Mandiri, BRI Agroniaga, Bank BJB Cabang Semarang, Ombudsman, Komnas HAM, Menteri Hukum dan HAM, Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung, MA, Kapolri hingga Presiden.
"Di sini saya mencari keadilan dan perlindungan hukum atas upaya kriminalisasi yang dilakukan penyidik Kejati Jawa Tengah. Perkara ini sebenarnya sudah diputus perdata oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menyatakan bahwa saya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban baik secara pidana maupun perdata dari pihak lain dan dalam proses penyelesaian pemberesan budel pailit, namun dipaksakan untuk masuk pidana," tuturnya.
Sementara itu, oknum penyidik Kejati Jawa Tengah yang disebut-sebut, tidak menjawab saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp. Hingga berita ditayangkan, yang bersangkutan tetap tidak memberikan jawaban.
- KPK Bekukan Rekening Tersangka Dan Seorang Saksi Kasus DOKA Aceh
- Mahasiswa Tewas Diduga Korban Gangster Semarang, Polisi Periksa Belasan Orang
- Tak Kuat Nahan Nafsu, Pria Pengangguran Tega Setubuhi Anak SMP, Dua Kali