Banyaknya aduan masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya manusia silver dan pengemis serta gelandangan di Kota Semarang, membuat Satpol PP Kota Semarang dan dinas sosial turun tangan.
- Satpol PP Kota Semarang Bakal Tindak Baliho Bacaleg Tak Sesuai Perda
- Dinas Perdagangan Kota Semarang Berhasil Ambil Alih Penarikan Retribusi PKL
- Satpol PP Kota Semarang Lakukan Penertiban Pekerja Seks Komersial
Baca Juga
Dalam razia yang dipimpin Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, sedikitnya 14 manusia silver dan 15 pengemis, gelandangan dan orang terlantar berhasil diamankan dari beberapa titik di Kota Semarang.
Penangkapan diwarnai isak tangis para PGOT. Mereka menolak diamankan. Namun mereka kalah dan diamankan ke Markas Satpol PP.
"Razia ini kita gelar karena adanya aduan dari warga yang mengaku resah dan perintah pimpinan kami,” kata Fajar Purwoto, Sabtu (9/10/2021) malam.
Fajar mengaku menyesalkan kelakuan para PGOT ini. Sebab dalam peraturan daerah Kota Semarang sudah jelas PGOT dilarang.
"Kalau bicara jaman susah, ya memang semua susah. Tapi harus tertib aturan. Kota Semarang harus bersih,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Semarang Muthohar mengapresiasi tindakan Satpol PP Kota Semarang. Pasalnya, di jalanan saat ini menjamur PGOT.
"Terkait PGOT ini kan jelas dilarang dalam Perda No 5 tahun 2014. Kami sangat mendukung, apalagi manusia silver sangat marak,” kata Muthohar.
Dari hasil pendataan, kata dia, ada sekitar 13 manusia silver yang sudah berulang kali tertangkap karena beraksi di jalanan.
"Yang baru sekali tertangkap, kami bina dan perintahkan pulang. Sementara yang sudah berulang kali akan kita masukkan ke panti rehabilitasi sosial,” bebernya.
Sementara bagi gelandangan yang diketahui berlatar belakang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) akan dimasukkan ke rumah sakit jiwa dan ada pula yang dimasukkan ke panti among jiwo.
- Pawai Ogoh-ogoh Kota Semarang, Karnaval Budaya Lintas Agama Jaga Toleransi dan Kerukunan Warga
- Pemkot Semarang Perbaiki Truk Sampah Butut
- Hendrar Prihadi : Kita Hormati Proses Hukum