Penuntasan Kasus Kekerasan Seksual di Luar Hukum, Dorong Maraknya Kasus Serupa di Masa Datang

Lestari Moerdijat/ist
Lestari Moerdijat/ist

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengecam sikap pejabat dan pemangku kepentingan yang mendorong penuntasan kasus perundungan anak diwarnai kekerasan seksual yang berujung kematian di Tasikmalaya, secara kekeluargaan.


Penuntasan kasus tindak kekerasan seksual di luar hukum, mendorong maraknya kasus serupa di masa datang. 

"Perundungan oleh anak terhadap anak lewat penyebaran video asusila di sosial media yang berujung pada kematian, adalah masalah serius. Para pemangku kepentingan harus mengusut tuntas kasus ini, hingga kita mengetahui pangkal masalahnya. Tidak malah ditutup dengan penyelesaian secara kekeluargaan," ujar Lestari yang akrab disapa Rerie itu, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/7). 

Lewat sejumlah media terungkap Wakil Gubernur Jawa Barat menemui keluarga korban perundungan yang diwarnai penyebaran video asusila korban yang dipaksa memerkosa kucing, di Tasikmalaya, Jawa Barat. 

Pada kesempatan itu Wakil Gubernur Jawa Barat menyarankan agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. 

Menurut Rerie, sikap menggampangkan pada penyelesaian kasus perundungan yang diwarnai tindak kekerasan seksual ini menyebabkan kasus-kasus serupa terus marak di tanah air, tanpa diatasi akar masalahnya. 

Para pemangku kepentingan, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, seharusnya mendorong agar kasus-kasus tindak kekerasan seksual diadili secara tuntas lewat proses hukum yang berkeadilan bagi korban. 

Proses hukum juga diharapkan, tambah Rerie, mampu memberi efek jera bagi para pelaku tindak kekerasan seksual dan juga keadilan bagi korban dan keluarga korban, sekaligus mampu mengungkap akar masalah terjadinya kasus tersebut. 

Sehingga, tegasnya, para pemangku kepentingan dapat segera memperbaiki dan mengatasi masalah tersebut agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. 

Menurut Rerie, pejabat yang mendorong penyelesaian kasus perundungan anak yang diwarnai tindak kekerasan seksual lewat upaya kekeluargaan menunjukkan ketidakpeduliannya terhadap korban dan keluarga korban, serta kemanusiaan. 

Hadirnya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tegas Rerie, belum cukup untuk melindungi korban tindak kekerasan seksual, bila pemahaman para pemangku kepentingan terkait kemanusiaan dan perlindungan terhadap setiap warga negara tidak memadai. 

Kasus perundungan oleh anak terhadap anak di Tasikmalaya, Jawa Barat, tegas Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI Dapil II Jawa Tengah itu, seharusnya mendorong pemerintah daerah mengevaluasi diri, sambil ikut memperkuat literasi warganya terkait norma-norma budaya, adat istiadat dan sopan santun dalam bermasyarakat sejak usia dini, lewat berbagai program yang ada.