Kepolisian Sektor Subah dibantu Satreskrim Polres Batang membekuk pelaku pencurian spesialis rumah kosong.
- Tolak Pembebasan Bersyarat Bulan Agustus, Ahok Pilih Bebas Murni
- Dua Oknum LSM Brebes Residivis Kasus Pemerasan Kades Masih Buron
- Polda Jateng Tangkap Penumpang KM Dharma Kartika Pontianak-Semarang
Baca Juga
Diduga pelaku berinisial AK Warga Kecamatan Subah Batang. Pelaku ditangkap pada Kamis 21 Juli 2022 sore saat berada di sebuah kafe pantura alas roban.
"Kejadian pencurian terjadi pada Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 16.30 WIB di rumah warga Desa Tenggulangharjo Subah," kata Kapolres Batang AKBP M. Irwan Susanto melalui Kapolsek Subah AKP Sugiyanto, Selasa (26/7).
Modusnya adalab dengan cara berkeliling kampung berpura pura bertamu dengan cara mengetuk pintu. Jia tidak ada jawaban sudah dipastikan rumah kosong, pelaku masuk ke dalam mengambil barang.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai sarana kejahatan. Lalu, 2 telepon genggam, 1 buah Dus Box Handphone dan sisa uang hasil curian
"AK mengakui perbuatannya, hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya dan judi," tuturnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 362 atau 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
- Direktur RSUD Kota Bekasi Dipanggil KPK terkait Kasus Suap Walikota
- Luhut siap Buka-bukaan Soal Tudingan Haris Azhar Punya Bisnis Tambang Emas di Papua
- Kejari Salatiga Sebar Pesan Anti Korupsi Lewat T-shirt dan Brosur