Penyebar Video Pemerasan Laka, Dihadirkan di Gakkum Polres Grobogan

Pembuat video pemerasan laka senilai Rp 24 juta yang sempat viral akhirnya meminta maaf ke Kanit Gakkum Polres Grobogan, Rabu (11/5).


"Ini salah paham, pelaku sudah minta maaf, dan pelaku sudah mengakui dan hanya meluapkan emosi, uneg - unegnya semua sudah dikeluarkan, intinya hanya miss," ujarnya. 

Perihal hal tersebut ditindaklanjuti secara hukum atau tidak, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kapolres Grobogan. 

Mengenai kasus laka yang terjadi di jalan Godong - Karangrayung tepatnya Truko, Kecamatan Karangrayung, Grobogan pada 26 April lalu hingga menyebabkan satu pembonceng meninggal dunia, dan satu pengendara mengalami luka serius saat ini masih dalam proses.

"Pasal yang dikenakan nantinya, masih menunggu hasil penyelidikan, belum dapat disebutkan pasal yang menjerat korban, karena masih proses penanganan," imbuhnya. 

Di video sebelumnya, Cipto Utomo menyebutkan bahwa petugas menunjukan pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun ditepis pihak Unit Gakkum Polres Grobogan.  

Ia juga menyebutkan kedua belah pihak telah berdamai dan saling menerima. Sebagai wujud perdamaian Cipto juga telah memberikan santunan senilai Rp 8 juta pada korban.