Seorang pemuda DA (23) asal Bandungan, Kabupaten Semarang diringkus Satreskrim Polres Salatiga, siap akan mengedarkan uang palsu (upal), Jum'at (3/11).
- Politikus Nasdem Diperiksa KPK dalam Kasus TPPU Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari
- KPK Panggil 9 Saksi Gali Dugaan Kasus Suap Gubernur Aceh
- KPK Ditagih Janji Periksa Sri Mulyani Dan Anggota KSSK
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani, menerangkan kronologis kejadian.
“Tim Satreskrim Polres Salatiga mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Salatiga," kata Arifin.
Petugas melihat gerak gerak seseorang mencurigakan saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan patroli kewilayahan melintas di Jalan Wahid Hasyim tepatnya depan Kantor Tiki Sidorejo Salatiga.
Mengetahui pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan, petugas mendatangi pelaku.
"Kami langsung melakukan pemeriksaan dan benar saja, sesuai informasi masyarakat ternyata didapati 40 lembar uang pecahan Rp50.000 dengan nomor seri sama LBJ598937 serta tiga lembar uang pecahan Rp100.000 yang disimpan di dalam tas yang hendak diedarkan," ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku uang gembol adalah palsu.
Secara singkat, pelaku mengaku upal didapatkan dengan cara pemesanan melalui online. Usut punya usut, tenyata pelaku sudah tiga kali memesan secara online uang palsu tersebut. Tercatat, aksi tersebut dilakukan sejak bulan Juli 2023.
"Upal didapat pelaku digunakan untuk berbelanja di Pasar Ambarawa Kabupaten Semarang. Dimana, total pembelian melalui online dari Rp1.350.000 pelaku mendapatkan uang palsu sebesar Rp4.700.000," terang Kasar Reskim.
Selanjutnya oleh tim opsnal, pelaku berikut barang bukti diamankan ke kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk langkah pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari melalui Kasi Humas Polres Salatiga membenarkan, Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan terduga pelaku pegedar upal.
Saat ini sedang dilaksanakan penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga. Pelaku terancam Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau pasal 245 KUH Pidana.
"Kepada pelaku pegedar upal diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelas IPTU Henri Widyoriani.
Ia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat melakukan transaksi, dilihat, diraba, diterawang memang harus dilakukan agar tidak menjadi korban peredaran mata uang palsu ini.
"Perhatikan hologram yang ada di setiap mata uang kertas," imbuhnya.
- Polda Jateng Tangkap Terduga Provokator Penolakkan PPKM Darurat
- Tanpa Identitas, Mayat Perempuan 17 Tahun Ditemukan Mengambang di Waduk Wadaslintang
- Seorang Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Gantung Diri Di Tanjung Emas