Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el), Made Oka Masagung, hari ini (Senin, 2/4).
- Dir Lantas Polda Jateng Apresiasi Pelaksanan Operasi Patuh Candi 2022
- Polres Pekalongan Kota Bekuk Pemakai Sabu Seberat 5,4 Gram
- KPK Peringatkan Kalapas Seluruh Indonesia Tak Salahgunakan Jabatan
Baca Juga
"Direncanakan pemeriksaan terhadap tersangka MOM dalam kasus E-KTP. Hal ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (2/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Jadwal ulang pemeriksaan ini menyusul pekan lalu Made Oka berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Pengacara Made Oka mengabarkan bahwa kliennya tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional, Cawang, Jakarta Timur.
"Kami harap waktu yang sudah ada cukup bagi tersangka selama proses perawatan di RS PON," tukasnya.
Made Oka Masagung merupakan tersangka baru korupsi KTP-el. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersamaan dengan keponakan dari Setya Novanto yakni Irvanto Hendra Pambudi.
- Pelaku Tawuran Di Perbalan Semarang Berhasil Diamankan Polrestabes Semarang
- Oknum Aparat Nimbrung Bongkar Muat Dikeluhkan Pengusaha Di Pelabuhan
- Polres Tegal Kota Amankan 4 Pelaku Penggelapan Sepeda Listrik