KPK Peringatkan Kalapas Seluruh Indonesia Tak Salahgunakan Jabatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Kepala Lembaga Permasyarakatan di seluruh Indonesia agar tidak menyalahgunakan jabatannya.


Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Kalapas di seluruh Indonesia harus melihat kasus baru-baru ini dimana seorang Kalapas Klas I Sukamiskin, Wahid Husein telah ditangkap tangan.

"Kasus ini kami harap juga menjadi peringatan bagi seluruh Kalapas di bawah Kementerian Hukum dan HAM, agar tidak melakukan hal yang sama," ujarnya kepada wartawan melalui pesan elektronik, Minggu (22/7)

Ia menambahkan, petugas Lapas termasuk kategori penyelenggara negara yang dapat ditangani oleh KPK. Sehingga tidak seharusnya mereka menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan.

Menurutnya, komitmen bersama antara pemerintah dan semua pihak terhadap pemberantasan korupsi di pandang sulit akan terwujud, jika korupsi masih terjadi secara masif di Lapas. Hal tersebut dapat terjadi lantaran efek jera terhadap pelaku korupsi sulit akan direalisasikan.

"Kerja keras penyidik dan penuntut umum memproses dan membuktikan kasusnya menjadi nyaris sia-sia jika terpidana korupsi masih mendapat ruang transaksional di Lapas dan menikmati fasilitas berlebihan dan bahkan dapat keluar masuk tahanan secara leluasa," tukasnya.

Sebelumnya Wahid Husein ditangkap dalam gelar operasi tangkap tangan lantaran diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Sukamiskin kepada narapidana.

Lembaga antirasuah telah menetapkan Kalapas Wahid Husein dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Tiga orang tersebut adalah staff Kalapas Hendry Saputra, narapidana kasus korupsi yang juga suami dari Inneke Koesherawati yakni Fahmi Darmawansyah, serta tahanan pendamping Fahmi Darmawansyah yaitu Andri Rahmat.

Fahmi dan Andri merupakan pihak pemberi suap dan merupakan narapidana kasus korupsi dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring Bakamla  RI.

Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan Hendry Saputra diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi.

Sedangkan Fahmi dan Andri Rahmat yang merupakan pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.