Penyidik Masih Dalami Asal Senjata Api Kasus Penembakan di Colomadu

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy. RMOL Jateng
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy. RMOL Jateng

Tim penyidik masih terus mendalami kasus dugaan penembakan mengakibatkan anggota Brigade Umar Bin Khattab, Yudha Bagus Setiawan (37) Boyolali meninggal dunia di kawasan Colomadu, Jumat (26/1).


Para pelaku telah diamankan, mereka adalah S alias K (46) warga Kelurahan Tohudan, Colomadu, Karanganyar, D.E alias E.R (44) warga Kecamatan Mojosongo Boyolali, dan P (43) warga Ngemplak, Mojosongo, Boyolali. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu pucuk senpi, lima selongsong, satu proyektil dan dua DVR CCTV dan sorban milik korban. Polisi juga telah memeriksa 12 saksi terkait peristiwa tersebut.

Saat ini tim penyidik juga telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi. Satu pelaku utama SR telah diamankan dan dua tersangka lainnya adalah DEK dan P. Keduanya adalah warga Boyolali. 

"Pelaku utama diamankan di Waleri Kendal. Sedang dua pelaku lainnya diamankan di Karanganyar," jelas Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy, Selasa (7/2). 

Terkait senjata api digunakan untuk menembak korban pihaknya juga belum dapat memastikan.

"Kami masih dalami dari mana asal senjata api tersebut. Dari pengakuan tersangka S membeli senjata tersebut dari seseorang di Klaten seharga Rp3 Juta. Masih kita dalami siapa yang menjual," imbuhnya. 

Tersangka S alias K dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat no. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman 20 tahun dan paling berat dihukum mati. 

Sedangkan dua tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan yang berakibat matinya seseorang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.