Penyidik Sat Reskrim Polres Karanganyar gelar rekonstruksi terkait proses penyidikan terhadap tersangka SJ yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatka Suminem, istri sirinya meninggal dunia.
- Dishub Kota Semarang Pasang Yellow Box Junction di Perlintasan Kereta Api Sebidang
- Resmikan Renovasi Sekolah Kristen, Bupati Banyumas Minta IT Harus Dikuasai
- Gempa Batang : Data Rumah Rusak Bertambah, Tembus 239 Unit
Baca Juga
Rekonstruksi dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di rumah orang tua tersangka SJ di dusun Dukuh Rt 03/RW 05, Desa Popongan Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo yang diwakili Kabag Ops Satreskrim Polres Karanganyar Iptu Suwandi mengatakan dalam rekonstruksi ini tersangka SJ dan saksi dari ketua RT dan seorang modin juga dihadirkan di TKP.
"Disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karanganyar," jelasnya kepada wartawan, Rabu (16/3).
Menurutnya rekonstruksi dilaksanakan oleh penyidik untuk mensinkronkan antara keterangan tersangka, saksi dan tempat kejadian, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan lebih memiliki gambaran perihal kronologis kejadian tindak pidana.
Ditambahkan Suwandi dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memerankan 25 adegan. Dimana dalam adegan ke 8 diketahui tersangka dengan menggunakan lutut kaki kirinya mendorong wajah korban yang saat itu dalam posisi jongkok dan membuat korban terjatuh sehingga kepala bagian belakang terbentur tembok.
"Dalam rekonstruksi ini ada 25 adegan yang diperagakan oleh tersangka," imbuhnya.
Diketahui, pelaku merupakan residivis terkait kasus tindakan pencurian dan diproses di wilayah hukum polres karanganyar.
"Terkait kasus pencurian semen di tahun 2012 lalu," pungkasnya.
- Warga Desa Kalibombong Iuran Bangun Jembatan Darurat
- Tebarkan Berkah Ramadan, Oi Batang Bagikan Ratusan Takjil
- Bela Palestina, UMKU Serukan Boikot Produk Israel