PERADI Tanggung Jaminan Asuransi Anggotanya

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) memberikan jaminan asuransi bagi anggotanya, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan organisasi.


Jaminan asuransi ini diberikan tanpa perlu khawatir akan ada pungutan lagi, jaminan ini akan diberikan secara cuma-cuma oleh PERADI.

"Dari PERADI,  setiap anggotanya akan  mendapat perlindungan asuransi yang preminya dibayarkan oleh organisasi," jelas Ketua PERADI Solo, Badrus Zaman, Jumat (23/8) malam.

Hari ini, lanjut Badrus, pihaknya memberikan   klaim Asuransi pada ahli waris dari Sri Jayadi, salah satu advokat anggota PERADI yang meninggal dunia pada April lalu.

Pihaknya sudah melapor pada Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERADI ada anggota yang meninggal.

"Dan hari ini secara resmi kami berikan asuransi senilai Rp. 10 juta pada ahli warisnya," lanjut Badrus.

Dalam kesempatan tersebut Badrus Zaman juga sampaikan terkait berita yang beredar ada beberapa orang yang tercatat sebagai  anggota PERADI Solo juga merangkap keanggotaan di lembaga sejenis. Tentunya hal tersebut tidak dibenarkan.

Ada lima orang advokad yang sudah dimintai keterangan. Empat orang sudah memberikan klarifikasinya sedangkan salah satunyanya yang saat ini menjabat sebagai ketua DPP KAI Jawa Tengah, Asri Purwanti belum juga memberikan responnya.  Mereka berempat sudah menyatakan diri tetap menjadi anggota PERADI.

"Karena sudah dua kali pemanggilan tidak juga ada respon, maka DPC PERADI Surakarta menganggap rekan Advokat Asri Purwanti sudah melakukan tanda tangan MOU yang berkaitan dengan DPP KAI Jawa Tengah. Dengan begitu kami nyatakan rekan Advokat Asri Purwanti tidak lagi menjadi anggota PERADI," tegas Badrus.

Sedangkan pada empat anggota yang lainnya menyatakan tetap menjadi bagian dari anggota PERADI dan sudah memberikan surat pengunduran diri dari keanggotaan sebelumnya (KAI).

Mereka adalah Adi Nitip Titis Perdana, Diaz Virdananjaya, Budi Mustofa, Whisnu Anggoro Adisurya.

"Sebenarnya saya tidak mengundurkan diri dari PERADI, dalam hati kecil tetap ingin di PERADI. Saat namun hanya ingin membantu secara organisasi untuk sementara mengisi plot (posisi) jabatan yang kosong. Karena terburu-buru kami diminta menutup plot yang kosong. Kok ternyata permasalahannya jadi panjang," pungkas Wishnu.