Untuk mempercepat capaian Universal Health Coverage (UHC), BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan pun sudah menyiapkan agen pesiarnya.
- Diperlukan Antisipasi dan Kebijakan Cegah Ancaman Demensia
- Pemkot Fokus Percepatan Booster untuk Tekan Lonjakan Covid-19
- FKIK UKSW Ikut Aktif Turunkan Stunting di Kabupaten Boyolali
Baca Juga
"Kami akan ada agen Pesiar. Rencananya di Desa Duwet, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan,"kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sri Mugirahayu dalam keterangannya, Rabu (30/8).
Program PESIAR ini dilakukan dengan melibatkan perangkat daerah setempat, guna mencapai target minimal 98% penduduk sebagai peserta JKN sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024.
Saat ini di wilayah Kerja BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan baru Kota Pekalongan yang mencapai UHC. Menyusul berikutnya adalah Kabupaten Batang.
Rinciannya capaian kepesertaan sebagai berikut Kepesertaan Kota Pekalongan mencapai 309.909 peserta dati 316.933 jiwa penduduk. Angka itu setara 97,78 persen.
Lalu Kabupaten Batang mencapai 757.508 peserta dari 828,576 jiwa penduduk. Angka itu setara 91,42 persen.
Kepesertaan Kabupaten Pekalongan mencapai 883.168 peserta dari total penduduk 1.000.810 jiwa. Angka itu setara 88,25 persen.
Kepesertaan Kabupaten Pemalang mencapai 1.375.028 peserta dari 1.560.801 jiwa. Angka itu setara 88,10 persen.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan, UHC melalui Program JKN selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
Yaitu , satu SDGs Desa yaitu Desa Peduli Kesehatan yang memiliki 15 program prioritas, salah satunya yaitu BPJS Kesehatan mencapai 100% cakupan penduduk desa sebagai peserta JKN.
Program Pesiar tersebut juga dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
Aturan itu menginstruksikan kepada 30 kementerian/lembaga termasuk bupati/walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.
Selaras dengan hal tersebut, BPJS Kesehatan telah bersinergi dengan Kemenko PMK, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperluas dan meningkatkan partisipasi peserta JKN hingga di tingkat desa dan kelurahan melalui kegiatan Pesiar.
Kementerian Desa dan PDTT juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022.
Isinya tentang instruksi penggunaan Dana Desa untuk kegiatan advokasi, sosialisasi, dan edukasi terkait Program JKN di masyarakat desa.
“Nantinya, proses pemetaan ini akan dibantu oleh Agen Pesiar yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa untuk melakukan pemetaan data penduduk di desa tertentu, penyisiran wilayah berdasarkan hasil pemetaan, serta kegiatan advokasi dan sosialisasi yang melibatkan aparat desa. Setelah itu, hasil dari advokasi akan dijadikan dasar untuk pendaftaran peserta JKN,” tambah Ghufron.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga telah menjalankan pilot project di 126 desa yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Meski terdapat tantangan, namun Ghufron optimis dengan adanya dukungan dari seluruh pihak, Program Pesiar mampu mendorong percepatan capaian UHC demi memberikan perlindungan kesehatan seluruh penduduk di tingkat desa.
Untuk menyukseskan program itu, telah dilaksanakan Penandatanganan MoU antara BPJS Kesehatan dengan Kementerian Desa dan PDTT.
Kemudian Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama antara BPJS Kesehatan dengan Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan-Kemendes PDTT.
- Calon Haji 40% Lansia, Kemenag Jateng Akan Siapkan Tim Pendamping Khusus
- DKK Salatiga Tetap Sidak Penjualan Obat Cair Berbahaya
- Beberapa Indikator Pengaruhi Kota Semarang yang Saat Ini Berada di Level 2