Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 terkait dugaan kasus suap yang dilakukan oleh mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho.
- Kasus Dugaan Penipuan BINOMO, 2 Rumah Mewah Milik Indra Kenz Disita Polisi
- Spesialis Pencuri HP Di Rumah Sakit Ditangkap
- KPK Pastikan Dalami Percakapan WA Edhy Prabowo Terkait Azis Syamsuddin Dan Fahri Hamzah
Baca Juga
Empat orang tersebut adalah Fadly Nurzal (FN), Rijal Sirait (RS), Rinawati Sianturi (RSI), Rooslynda Marpaung (RMP).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan elektronik, Jumat (29/6)
Ini merupakan pemeriksaan pertama mereka sebagai tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, keempat tersangka tersebut belum terlihat di gedung antirasuah.
KPK telah menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019. Mereka diduga menerima suap Rp 300 - Rp 350 juta per orang dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Mereka dijerat pelangaran pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana.
- Seorang Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Gantung Diri Di Tanjung Emas
- Seorang Pemuda Diamankan Polisi karena Merusak Rumah Sendiri
- Besok, Polres Salatiga Gelar Perkara Media Online SalatigaTerkini.com